0krBupati Butur Ridwan Zakaria dan Wakil Bupati Butir Ahali

Laporan: Kasrun

BURANGA, BP – Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Buton Utara (Butur), Ahali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Butur, agar tidak menambah hari libur/cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Ahali yang Mantan Kasubdit Indag Polda Sultra ini menuturkan, bahwa usai Lebaran, seluruh ASN di wilayah Butur , wajib masuk kerja tepat pada hari / tanggal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan saya akan melakukan pengawasan secara ketat atas perintah Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakaria, M.Si

0kr
Bupati Butur Ridwan Zakaria dan Wakil Bupati Butir Ahali

“Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah libur”, tutur Ahali purnawirawan Polri ini, pada saat diwawancarai melalui via WhatsAppnya, Jumat (29/4/22).

Mantan Kapolsek Kulisusu ini menegaskan, ASN yang menambah libur Lebaran akan dikenai sanksi berat, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan merupakan indikator penilaian kinerja bagi ASN yang tidak taat azas dalam melaksanakan tugas.

“Dan sudah jelas sanksinya, Seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi diharapkan tidak usah lagi tambah libur sudah ada batasan cuti dan libur bersama,” Tegas Ahali.

Mantan Kanit Tipikor ini Polda Sultra ini, menambahkan bahwa kelonggaran melaksanakan libur dan cuti bersama yang diberikan Pemerintah Pusat dapat digunakan sebaik-baiknya.

“Harapan kita untuk memanfaatkan libur Lebaran ini dengan baik, dan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan maupun penegakan disiplin ASN, tetap berjalan sebagai mana mestinya, “Kata Ahali.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan hari/tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, libur Idul Fitri 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

baca juga: Kepala Inspektorat Butur LM Karya Rahasiakan Temuan Oknum Mantan Pj Kades Yang Diduga Melakukan Korupsi Dana Desa

Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.(**)