adad

Laporan : Hasrin Ilmi

BAUBAU,BP-Terkait putusan bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar palabusa tahun anggaran 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

adad

Dalam pres rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra, SH didampingi sejumlah anggotanya di Baubau, Rabu (27/04/2022) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sesuai apa yang disampaikan JPU saat persidangan.

Bahwa tidak benar adanya perbedaan sikap Penuntut Umum terhadap ketiga putusan tersebut, dalam persidangan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap seluruh putusan terdakwa. Dan sikap Penuntut Umum tersebut telah dicatat Panitera Pengganti dalam persidangan,” kata Jaya Putra.

Dikatakan, pertimbangan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 setelah pembacaan putusan, pihak Penuntut Umum belum dapat menerima Putusan Lengkap dan sebagaimana ketentuan Pasal 245 ayat (1) KUHAP Penuntut Umum masih memiliki tenggang waktu 14 hari sesudah putusan untuk menyampaikan permohonan kasasi.

Untuk itu, kata Jaya Putra, pihaknya masih menunggu putusan lengkap sangat diperlukan Penuntut Umum untuk membuat Memori Kasasi yang merupakan syarat wajib dan harus diserahkan maksimal 14 hari sesudah menyampaikan permohonan kasasi.

Pada kesempatan itu juga, Kajari menjelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau dijabat saudara, Erik Eriyadi, bukan saudara, Hariadi. Sejak bulan September 2021 dan saudara Hariadi tidak lagi bertugas pada Kejaksaan Negeri Baubau.

Lebih jauh dikatakan, Hariadi, merupakan Kasi Pidsus sebelumnya dan bukan Jaksa yang mendapat perintah dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baubau tentang Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16a) perkara tindak pidana tersebut.

“Demikian siaran pers dan klarifikasi ini, kami sampaikan pada rekan-rekan media sekalian, atas perhatian dan peliputannya kami ucapkan terima kasih,”jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor memutus bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar palabusa tahun anggran 2017.

Adapun terdakwa yang divonis bebas tersebut, yakni Radjiun dengan putusan perkara Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, dan Farida dengan putusan perkara Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi serta Adisti Ahita dengan putusan perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi masing-masing tanggal 26 April 2022.

baca juga: Mengkuatirkan, Walikota La Ode Ahmad Monianse Segera Evaluasi Kinerja Dirut PDAM Baubau Jemmy Hersandy

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidair Penuntut Umum, atau Putusan Bebas/Vrijspraak, Kejari Baubau selaku jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin