Laporan: Hengky TA
BUTENG, BP-Akhirnya Pelaku penikaman anggota Kepolisian Polsek Mawasangka Tengah Ade Ladaima (AD) (38) menyerahkan diri kepada aparat kepolisian, Kamis (12/5/2022) pagi.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan peristiwa penikaman tersebut terjadi ketika korban AIPDA La Ode Abdul Malik Sangka (40) sedang bertugas sebagai Kepala Unit Intelijen Keamanan (Kanit Intelkam), datang menesehati pelaku.
Saat itu Pelaku sedang dala pengaruh minuman keras (miras), lanjut AKBP Erwin Pratomo, tiba-tiba saja pelaku menikam korban hingga bersimbah darah.
Setelah polisi mengumumkan daftar pemncarian orang (DPO) sejak Rabu (11/05/2022), pelaku penikaman AD kemudian menyerahkan diri keesokan harinya dan di jemput oleh Kanit IV Sat Intelkam Polres Baubau di kediamannya di Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
Dalam pengumuman daftar pencarian orang yang dirilis Polres Baubau, Pelaku AD diduga melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP yaitu kasus penganiayaan secara bersama-sama. Dan apabila mengetahui atau menyembunyikan pelaku akan dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan.
“Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut Mako Polres Baubau. Dan saat ini pula polisi sedang mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada AIPDA La Ode Abdul Malik,” ucap AKBP Erwin Pratomo. (**)