F04.1 kiri ke kanan Kepala Badan Pertanahan Buteng Pj Bupati Buteng Camat Gu dan Lurah Watulea(kiri ke kanan) Kepala Badan Pertanahan Buteng, Pj Bupati Buteng, Camat Gu dan Lurah Watulea

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Drs H La Ode Ali Akbar MSi melakukan gebrakan positif terkait penertiban tata kelola pengadministrasian tanah di wilayah Kabupaten Buton Tengah, hal ini dilakukan oleh Pj Bupati Buteng melalui kunjungan langsung ke Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah pada Senin (27/02).

Kunjungan tersebut menyangkut pembahasan kerjasama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dengan Perwakilan Badan Pertanahan dalam rangka penertiban segala administrasi yang menyangkut urusan pemanfaatan tanah, baik kaitannya dengan fungsi tata ruang wilayah maupun penggunaan tanah sebagai kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Pj Bupati Buteng Drs H La Ode Ali Akbar MSi menjabarkan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk penertiban tanah pemerintah atau tanah negara, dikarenakan sesuai ketentuan daerah suatu permohonan sertifikat yang dilakukan oleh masyarakat harus mempunyai persetujuan dari Kepala Daerah.

“Kunjungan ini dalam rangka untuk menertibkan tanah-tanah pemerintah disini, kemudian tanah masyarakat kalau memang itu tanah masyarakat, walaupun mereka bermohon untuk bersertifikat tapi itu harus ada persetujuan Kepala Daerah, karena tanah itu secara aturan siapa pun yang bermohon harus ada persetujuan Kepala Daerah,” ucapnya.

Dijelaskannya, permohonan sertifikat dengan mendapat persetujuan Kepala Daerah dimaksudkan agar ada singkronisasi tata ruang wilayah yang efektif, terhadap wilayah area perkantoran maupun area pemukiman warga, dan hal ini akan dibahas bersama SKPD terkait.

“Jangan sampai tanah itu nanti bisa diperuntukkan sebagai tanah untuk perkantoran atau apa, sehingga kita lihat tata ruangnya, sehingga saya akan rapatkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, dengan Pertanahan, dengan Tata Ruang, dengan Perizinan, Amdal, PU, karena semua tanah negara tetapi dapat dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat,” sambungnya.

Terkait persoalan banyaknya tanah atau lahan yang dikuasai oleh masyarakat, Ali Akbar mengarahkan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui para perangkat pemerintahan dari tingkatan terbawah agar pengurusan sertifikat benar-benar legal, tidak berada dalam masalah dan atau sengketa yang diketahui oleh RT, RW, Lurah atau Kepala Desa setempat.

“Mengenai lahan masyarakat yang belum bersertifikat, itu nanti bisa bermohon lewat RT, RW, Lurah, Kepala Desa, tinggal dilihat kalau memang tanah itu milik masyarakat yang digunakan untuk kelangsungan ekonominya atau untuk pendirian rumahnya mereka itu tidak ada masalah, sepanjang itu alas haknya cocok dan tidak ada perselisihan karena menjaga jangan sampai ada polemik makanya harus ada keterangan dari RT dan RW, karena menjaga jangan sampai setelah disertifikatkan ternyata dikemudian hari padahal tanahnya orang,” ungkap La Ode Ali Akbar.

Dalam upaya memaksimalkan penertiban administrasi serta legalitas formal tanah atau lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat, Ali Akbar berpesan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Buton Tengah, bagi masyarakat atau siapa saja yang telah mempunyai tanah atau lahan namun belum memiliki sertifikat, agar segera diusulkan dan diurus guna mendapatkan status kepemilikan tanah atau lahan yang legal dan berkekuatan hukum.

“Untuk menertibkan administrasi pertanahan di Buton Tengah, saya berpesan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton Tengah kalau mereka memang punya tanah yang belum punya sertifikat segera diusulkan supaya mendapatkan sertifikat, sehingga legal, punya kekuatan hukum, supaya dikemudian hari tanah itu disamping juga ada pemanfaatan untuk pemasukan ke kas negara, juga mereka punya nilai tambah terhadap tanah itu bila mereka jual dan tidak ada gugatan dari orang-orang luar,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today