Peliput: Iman
RAHA,BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 senilai Rp 200 juta. Pemeriksaan kini difokuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Ketua DPRD Muna dan mantan Pj Bupati Muna.
Sekretaris daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Muna untuk menjalani pemeriksaanya terkait dengan kewenangannya dalam penganggaran DAK yang dinilai jaksa bermasalah. Ia tiba di kantor Kejari Muna sekitar pukul 09.42 Wita. Langsung menuju ruang Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan dan pemeriksannya berlangsung tertutup.
Sementara itu, Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini tiba sekitar pukul 11.28 terlebih menyapa beberapa wartawan kemudian langsung diarahkan diruang kasih pidum Yosephus Ari Sepdiandoko.
Pantauan Wartawan Baubau Post, Pukul 13.25 Wita, Nurdin Pamone keluar meninggalkan ruang Kasi Intel. Diperkirakan selama tiga jam lebih, Nurdin menjalani pemeriksaan secara intensif. Kepada wartawan yang menungguinya, Nurdin menyampaikan posisinya sebagai Sekda dan koordinator Tim Penganggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Nurdin Pamone menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa terkait dengan tupoksinya dalam tata kelola DAK. “Saya hanya memberikan keterangan terkait tugas sebagai Sekda dan TAPD, “jelasnya dengan singkat.
Tambahnya, Ia akan selalu kooperatif menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh tim penyelidik.
Sementara Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini juga meninggalkan kantor Kejari Muna sekitar pukul 14.52 wita . Mukmin Naini menjelaskan kedatangan terkait dengan kewenangan dewan dalam penganggaran DAK. Tentu menyangkut hal-hal tehnis. Ia menerangkan, DAK ada setelah penetapan APBD. Kemudian ditampung dalam perubahan Bupati tentang penjabaran APBD 2015. Aturan tersebut lalu Pemda menyampaikan pada pimpinan DPRD.
“Jadi dianggap dari segi prosedur selesai. Pemda jalankan kegiatan itu, ” terangnya.
Lanjutnya, usulan tersebut ditampung dalam APBD 2016. Ia menyebut, anggaran yang dijalankan dalam DAK sekira Rp 110 miliar. Namun itu ditetapkan dalam APBD yang kemudian diatur dengan Perbup. “Dan itu cukup menjadi payung hukum Pemda,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan terhadap Nurdin Pamone terkait tata kelola DAK. Tentu berhubungan dengan posisi dia (Nurdin Pamone, red) selaku menjabat sebagai Sekda dan TAPD. Dimana, membahas rencana program kegiatan dana anggaran yang diajukan ke DPRD, dibahas lalu ditetapkan. Apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak. Pastinya, Sekda Muna mengetahui ada anggaran yang pembayarannya menyebrang tahun dengan menggunakan perbup.
“Jadi mekanisme itu yang diselidiki terkait dengan pengelolaan DAK. Termasuk yang menyebrang penyelesaian pengerjaan tahun anggaran 2016, sesuai tupoksi Sekda dan TAPD maupun DPRD, ” katanya.
Tentunya hal itu berkaitan dengan proses penganggaran kegiatan yang dibiayai lewat DAK. Kata Sofyan, dana yang turun dari pemerintah pusat ke daerah, dijabarkan oleh TAPD. Dengan berbagai macam kegiatan yang dirumuskan lalu diserahkan ke DPRD, untuk dibahas dan ditetapkan dalam APBD. “Begitu prosedurnya. Apakah sesuai mekanisme, makanya dikroscek. Apakah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Tapi saya belun bisa sampaikan sesuai mekanisme atau tidak. Tunggullah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, kita akan sampaikan, ” tandasnya.

