Site icon BAUBAUPOST.COM

Polsek Bungi-Polres Baubau Tangkap Petani Yang Setubuhi Anak Masih Dibawah Umur

Pewarta: Amat Jr

BAUBAU, BP- Polsek Bungi, Polres Baubau menangkap seorang petani inisial HL (59) atas tuduhan telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial J (16) sebanyak tiga kali.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan J merupakan salah satu siswa di Kota Baubau. Setelah dia mengalami perlakuan yang tidak wajar tersebut, ayahnya ke Polsek Pada Rabu (08/06/2022) lalu melaporkan kasus tersebut.

Ilustrasi

Kapolres Baubau mengulas kronologis petani yang menyetubuhi J. “berawal dari Ketua RW datang ke rumah ayah korban. Ketua RW menyampaikan bahwa ada warga yang melihat anaknya tidur dengan sang petani,” kata AKBP Erwi Pratomo, Kamis (23/06/2022)

Kemudian, lanjutnya, Ayah J menyampaikan pada keluarganya yang berprofesi sebagai guru berinsial AS agar menanyakan informasi tersebut pada anaknya J.

“Ketika AS menyakan hal itu kepada J, dia pun menceritakan bahwa sang petani pernah mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri oleh terduga pelaku. Menurut cerita J tindakan persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali,” Ungkap AKBP Erwin Pratomo.

Atas kejadian ini, ayah korban merasa keberatan dengan tindakan HL dan melaporkan HL ke pihak berwajib. Polisi pun langsung bertindak mengamankan HL tanpa perlawanan pada Kamis (09/06/2022).

“Untuk sementara pelaku diamankan di Polres Baubau untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban,” ucap Kapolres Baubau.

baca juga: Pengaruh Miras, Ayah di Kec. Wolio-Baubau Diduga Cabuli Putri hingga Aniaya Istri dan Putranya

Sementara untuk korban J, Polisi telah melakukan tindakan visum ET repertum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga kepada korban. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version