IMG 5490 scaled

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- BPJS Kesehatan Menggelar media workshop serta FGD pengelolaan Informasi dan Pegaduan yang diikuti sedikitnya perwakilan 21 media baik dari cetak maupun media elektronik, Jumat (24/06), di Hotel Zenith, Kota Baubau.

IMG 5490
Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Baubau Ekha Adrayani

Dalam kegiatan tersebut Tampil dua pemateri yaitu Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Baubau Ekha Adrayani yang membawakan materi BPJS luncurkan program rahab dan La Ode Asnawi dari Silva Adventure yang membawakan materi publik speaking.

Ekha Adrayani menjelaskan dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta JKN yang menunggak, BPJS Kesehatan meluncurkan program rencana pembayaran iuran bertahap (Rehab). Program ini meruoakan wujud nyata kepedulian BPJS Kesehatan terhadap peserta terutama peserta dari segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

“Melalui Rehab diharapkan peserta yang terdampak pandemi bisa membantu untuk membayarkan iurannya dan menikmati manfaat kepesertaan JKN saat sakit,” ucap Ekha Adrayani.

Dia mengungkapkan program Rehab muncul akibat dari adanya pandemi corona yang berujung pada menurunnya willingness to pay atau keinginan untuk membyar iuran disebabkan ketidakmampuan peserta untuk membyar. Melalui Rehab peserta bisa mengatur pembayaran tunbggakan secara bertahap.

“harapan kami program ini direspon dengan baik oleh masyarakat sehingga membantu mereka untuk melunasi dan suatu waktu jika sakit mereka memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” terang Ekha Adrayani.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika peserta JKN ingon mengikuti program Rehab. Ekha Andrayani mengatakan syarat pertama yang harus dipenuhi adalah peserta merupakan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan (tunggakan 4-24 bulan).

“Untuk mengikuti program Rehab peserta dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 pada bulan berjalan. Periode pembayaran dalam program Rehab maksimal 12 tahapan,” lanjutnya.

baca juga: Penebangan Pohon, Drainase Buruk, dan Pendangkalan Sungai Penyebab Banjir Besar di Kecamatan Bungi-Baubau

Dia pun berharap peserta JKN memanfaatkan dengan maksimal program Rehab ini. Selain memberikan keringinan, peserta JKN juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Peserta pun dapat mengikuti Rehab ini lebih dari sekali dalam setahun. Jika peserta telah selali melunasi termasuk membayar iuran bulan berjalan maka kepesertaan akan aktif kembali.

Berikut Mekanisme Pendaftaran Program Rehab:

  1. Download Aplikasi Mobile JKN.
  2. pilih menu program Rehab dan masukan informasi yang diperlukan.
  3. peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
  4. tagihan iuran yang akan dibayar otomatos berubah sesuai dengan besaran simulasi.
  5. peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal p[embayaran yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
  6. pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan februari sampai dengan tanggal 27
  7. peserta yang mendaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebitnya.

Berikut tata cara pendaftaran program rehab

  1. pilih menu rencana pembayaran bertahap pada aplikasi mobile JKN
  2. setelah pilih menu Rehab akan muncul informasi awal mengenai program rehab dan total tunggakan keluarga kemudian klik ‘lanjut’
  3. muncul syarat dan ketentuan program rehab pilih saya setuju
  4. pada tampilan simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran bertahap (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak).
  5. akan muncul rencana pembayaran bertahap kemudian klik lanjut
  6. sebagaimana peraturan presiden nonor 82 tahun 2018 bahwa BPJS Kesehatan menagih iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan sehingga bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan yang akan terbentuk maka peserta harus memilih opsi pembayaran dengan pilihan sebagai berikut:
    a. pembayaran secara penuh
    b. pembayaran berthap (2 bulan)
    c. pembayran bertahap (3 bulan)
  7. Setelah memilih opsi pembayaran penambahan tagihan iuran bulan berjalan kemudian klik daftar.
  8. akan muncul konfirmasi terkait dengan pendaftaran program rehab dan pastikan email telah sesuai. Apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data. Apabila telah sesuai klik setuju.
  9. Setelah klik setuju akan muncul syarat dan ketentuan terkait OTP kemudian pilih selanjutnya.
  10. setelah berhasil mendaftar aka muncul tampilan berhasil.

Berikut Informasi an Pelunasan Program Rehab:

  1. Peserta yang telah berhasil terdaftar pada program Rehab, maka peserta dapat melihat kembali informasi detail tagihan dan dapat memilih hitung potensi tagihan berjalan untuk melihat potensi tagihan bulan berjalan.
  2. apabila peserta ingin melakukan pelunasan, maka peserta dapat memilih pelunasan program, maka akan muncul ketentuan perlunasan program rehab beserta nominal yang harus dibayar dan pilih alasan pelunasan selanjutnya klik setuju.
  3. akan muncul notifikasi proses pelunasan berhasil untuk segera melakukan pembayaran sisa tunggakan pada kanal pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk detail tagihan dapat dilihat pada menu premi.