Peliput : Kasrun
BURANGA, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) diminta untuk memeriksa kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) kabupaten Buton Utara, Mahmud Buburanda dan Pejabat Pembuat Komitmen, Zalman yang diduga talah melakukan kongkalikong dengan pengusaha.

Permintaan itu datang dari ketua Lepidak-Sultra, Mawan pada saat konferensi pers di salah satu Warkop di Butur, Kamis (23/06/2022).
“Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadis PU kabupaten Buton Utara dan PPK, Zalman karena kami duga ada indikasi kongkalikong dengan pengusaha alias penyedia lain”, Katanya
Dia juga mengaku, telah mengantongi data, bahwa kadis PUPR kabupaten Buton Utara telah melakukan intervensi kepada pihak UKPBJ.
“Karena kami ada data bahwa kadis PUPR kabupaten Buton Utara melakukan upaya intervensi kepada pihak UKPBJ/Pokja kabupaten Buton Utara untuk membatalkan pemenang lelang/tender dan mengulang kembali proses lelang”, Tegasnya.
Namun, kata Mawan, pihak UKPBJ Buton Utara tidak mau mengulang proses tender, jika hal itu dilakukan oleh UKPBJ, kata Mawan, makan akan berdampak pada proses hukum, sehingga menjadi pintu masuk penegak hukum.
“Akan tetapi pihak UKPBJ/Pokja tidak mau karena pihak Pokja tahu bahwa akan berdampak pada proses hukum dan menjadi pintu masuk pihak aparat penegak hukum”, ujar Mawan.
Dia juga menambahkan, jika alasan PPK, Zalman untuk membatalkan pemenang tender gegara tidak memiliki AMP di wilayah Butur. Hal itu kata Mawan, tidak ada dalam persyaratan AMP harus dalam Butur maupun di luar Butur, dan yang membuat persyaratan adalah PPK sendiri,
“Dan itu sama saja melanggar aturan yang dibuat oleh PPK itu sendiri”pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kepala dinas PUPR Butur, Mahmud Buburanda melalui WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan yang dikirim media ini.
baca juga: Dana PEN Butur Baru Cair 25 Persen
Zalman saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsAppnya Kamis 23 Juni 2022, membatah tudingan Mawan tersebut, kata Zalman itu tidak benar. (**)
“Tidak benar dugaan tersebut”, Tulisannya.