Peliput : Kasrun
BURANGA,BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara melelang ulang paket pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo yang sempat dibatalkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, sebelumnya pengerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo itu dimenangkan oleh CV. Fajar Berkarya. Namun, dibatalkan PPK, dengan alasan pemenang tender memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) diluar Buton Utara.
Meski begitu, CV. Fajar Berkarya masih bisa mengikuti tender paket pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo itu.
“Yang mensyaratkan itu tidak boleh tender kecuali dia diblack list,” kata Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Utara, Mahmud Buburanda, Jumat (1/7/2022).
Mahmud Buburanda membeberkan alasan dibatalkannya CV. Fajar Berkarya yang sebelumnya memenangkan tender pekerjaan tersebut, karena Asphalt Mixing Plant (AMP) milik CV. Fajar Berkarya berada di Kabupaten Konawe Utara.
Sementara itu, kata dia, jarak tempuh dari Konawe Utara menuju Buton Utara membutuhkan waktu 17 jam. Dia juga mengungkapkan, 1 jam dapat membuat suhu aspal menurun 7 derajat.
“Lalu 17 jam kali 7 derajat kurang lebih 70 derajat kira-kira, sementara aspal itu juga pun 24 jam perjalanan,” ujarnya.
Mahmud menyebut, di dalam Perpres pengadaan barang dan jasa, salah satu tugas dari PPK ada 2, yang pertama memastikan proses pengadaan barang dan jasa berlangsung sesuai prosedur.
Yang kedua, memastikan calon rekanan yang ditunjuk dapat mengerjakan pekerjaa sesuai dengan kontrak yang akan dikerjakan.
Sehingga di situlah, pihaknya melihat bahwa apabila CV. Fajar Berkarya melaksanakan pekerjaan, tidak akan sesuai dengan kontrak yang akan dikerjakan. Mahmud menerangkan, pada saat tender, ada persyaratan spek pekerjaan. Spek yang dimaksud, berupa suhu pengaspalan.
“Suhu pengaspalan kami sudah hitung, perjalan dari Konawe Utara menuju Buton Utara tidak akan mencapai suhu yang diharapkan,” katanya.
Dijelaskan, CV. Fajar Berkarya yang akan membawa aspal ke Buton Utara memakan waktu tempuh yang lama, karena kondisi jalan rusak.
“Jarak kaya di Buton Utara walaupun dia rusak jalannya, pasti waktu perjalanannya panjang. Kalau perjalanannya bagus pasti waktu perjalanannya lebih cepat,” ujarnya Mahmud.
Direktur CV. Fajar Berkarya, Mario Firdauzi mengatakan, selaku pemenang tender pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo yang telah dibatalkan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum, apakah itu langkah perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi sebisanya ya kita mencari keadilanlah,” kata Mario Firdauzi, ditemui di salah satu hotel di Buton Utara, Kamis (23/6/2022) malam.
Mario juga ingin meminta penjelasan terkait tender yang sudah dimenangkan oleh CV Fajar Berkarya namun dibatalkan.
Terkait dengan dibatalkannya CV. Fajar Berkarya selaku pemenang tender pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo dengan alasan AMP milik CV. Fajar Berkarya berada di luar Buton Utara, Mario mengaku tidak pernah melihat syarat itu di dalam dokumen pilihan.
“Coba dibuka kembali, tidak ada yang mensyaratkan bahwa AMP itu harus berada di wilayah Buton Utara,” jelasnya.
baca juga: Miliki AMP di Luar Butur, Pemenang Tender Peningkatan Jalan Ereke-Lemo CV. Fajar Berkarya Dibatalkan
Mario menambahkan, usaha seseorang pengusaha pasti ada untuk melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ada.
“Terus dengan kualitas seperti yang termaktub di dalam spek pekerjaan itu sendiri”, tutupnya.(**)