Site icon BAUBAUPOST.COM

-Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos SMKN 2 Lasalimu Selatan Berkas Sarifa Akan Dimpahkan ke JPU

F01.5 Kasih Pidsus Kejari Pasarwajo Firdaus SH Copy

Kasih Pidsus Kejari Pasarwajo, Firdaus SH

Peliput:Alyakin Editor : Hasrin Ilmi

PASARWAJO, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo terus mendalami dugaan kasus korupsi dana Bansos SMKN 2 Lasalimu Selatan, dengan tersangka Sarifa. Dalam kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 280 Juta.

Kepala Kejari Pasarwajo, Ardiansyah SH SH melalui Kasih Pidsus, Firdaus SH, saat di temui media ini diruangannya Rabu (01/03) mengatakan, dalam waktu dekat akan menganggendakan penyerahan tersangka, dan barang bukti atau masuk tahap II pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam kasus dugaan korupsi ini, merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp 280 juta. Untuk penetapan tersangka dari tahun lalu, yang jelasnya kasus perkara itu akan masuk tahap II dan sejauh ini tidak ada kendala dalam penyelidikan,” jelasnya.

Sejauh ini belum ada tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut. Atas perlakuannya Sarifa, dijerat Pasal 2 atau pasal 3, UUD No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah UUD No 20 Tahun 2001, UUD Tindak pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 Tahun, Minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, mantan Kepala Sekola Darmin Ali, di vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dan kini di tahan di rutan Lapas Kelas IIa di Kota Baubau, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos SMKN 2 Lasalimu Selatan.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version