Site icon BAUBAUPOST.COM

Aniaya Pakai Sajam, Pemuda Wangkanapi Ditangkap Tim Polres Baubau, Terancam 2 tahun Lebih Penjara

Pewarta: Amat Jr

BAUB AU, BP- Pemuda asal Kelurahan Wangkanapi inisial LH (19) ditangkap Tim Opsnal Polsek Murhum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau karena melukan tindak pidana penganiayaan.

Korbannya salah satu warga Kelurahan Wajo inisial M (31) dianiaya pada selasa 5 Juli sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di kelurahan Lamangga kecamatan Murhum Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, SIK melalui Kasi Humas Iptu Rahmad menyebutkan tindakan kekerasan tersebut berawal saat Korban dijemput 4 (empat) orang temannya mampir ke Kos salah satu rekan mereka di Kelurahan Lamangga. Sekitar 1 jam duduk di Kos temannya tersebut, datang tersangka datang menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Akibat insiden tersebut korban terluka di bagian lengan kiri kena senjata tajam, Motifnya mereka ada kesalah pahaman,” kata Rahmad.Sabtu (16/7/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi, lanjutnya, dapat diketahui identitas terlapor dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar jam 22.00 WITA Polres Baubau mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor.

Tersangka kemudian berhasil diamankan di Kelurahan Bataraguru disebuah rumah tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya terlapor dibawah ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

baca juga: Dua Pencuri Asal Wabortobo Lakukan Kekerasan di Belakang Kantor Walikota Baubau Diamankan Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murhum dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maksimal 2 tahun 8 bulan. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version