Laporan: Hengky TA
BUTENG, BP– Pria Inisial BR di Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli keponakannya sendiri sebut saja bernama melati (9) masih di bawah umur, Kamis (7/7/2022).
“Aksi pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Korban tinggal bersama nenek dan tantenya. Waktu kejadian, korban hanya berdua dengan pelaku, korban disuruh untuk memegang alat kemaluan korban,” Kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Kamis (21/7).
Erwin Pratomo mengungkapkan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Dia melakukan tindakan cabul dengan cara memasukan jarinya ke alat kelamin korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali.
“Pelaku ini adalah suami dari tantenya korban, yang mana istri pelaku ini merupakan saudara kandung ayah korban,” ungkapnya.
Tindakan bejat pelaku ini terbongkar setelah korban berani bercerita ke tantenya yang tidak lain adalah istri pelaku. Kemudian istri pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Lakudo.
“Anggota kami sudah mengamankan pelaku di Polsek Lakudo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kuruangan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Baubau. (**)