Peliput : Amirul
BUSEL, BP-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.

Sosialisasi PKPU no 4 Tahun 2022 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Buton Ari Ashari didampingi tiga komisioner lainya, Sabtu (6/7). Dihadiri pengurus Parpol, Ormas/LSM, Bawaslu Kabupaten Buton Selatan,unsur TNI/Polri, bertempat di aula Safitri, Batauga
Ketua KPU Buton Selatan Ari Ashari mengatakan PKPU nomor 4 tahun 2022 penting disosialisasikan karena merupakan amanat undang-undang yang telah diundangkan.
Waktu tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu ada empat bulan lamanya, dimulai sejak 1 Agustus hingga 14 Desember.
“PKPU nomor 4 tahun 2022 ini tentu agak sedikit berbeda dengan PKPU sebelum-sebelumnya, yang ini lebih terpusat di KPU RI,” ucap Ari Ashari.
Ia menjelaskan, pada proses tahapan verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik hingga tingkatan paling bawah, KPU kabupaten/kota itu melaksanakan verifikasi faktual terkait dengan keanggotaan dan kepengurusan partai politik, letak alamat kantor dan lain sebagainya
“Verifikasi faktual merupakan verifikasi langsung dilapangan, mendatangi langsung. Didalam aturan PKPU nomor 4 tahun 2022, KPU Kabupaten/kota harus tahu misalnya sejauh mana tempat alamat kantor dari partai politik ini dari awal tahapan hingga akhir tahapan,” ucapnya.
Lanjutnya, masalah kepengurusan dan keanggotaan ini apabila didapati keanggotaan ganda misalnya ganda identik dalam satu kepungurusan partai terdapat kesamaan nama, NIK, dan KTP, KTP_el dan KK, kemudian ada indikasi kegandaan diluar partai politik misal dipartai politik orang tersebut menjadi anggota tetapi di partai lain juga menjadi anggota, hal-hal seperti ini harus difaktualisasi.
“KPU kabupaten Kota tidak melakukan verifikasi, atau meregistrasi pendaftaran tiap-tiap partai politik melainkan partai politik ini dilakukan dipusat, kemudian setelah dipusat ,pengumpulan administrasi dan sebagainya dan apabila ada kejanggalan maka akan disampaikan kepartai politik melalui akun SIPOL,” jelasnya.
Kata Ari Ashari, akun SIPOL ini terkoneksi mulai dari KPU RI, KPU Propinsi, Kemudian KPU Kabupaten/Kota. Ada tiga pemegang SIPOL yakni KPU, Bawaslu dan Partai Politik.
Ia menambahkannya, khusus Bawaslu pada akun SIPOL, ia hanya dalam domain vieward tidak bisa mengoperasikan namun hanya dapat melihat perkembangan terkait data SIPOL.
Apa yang terjadi apabila ditemukan terdapat kegandaan kepengurusan atau keanggotaan tentu KPU tidak ada gawean bahwa partai ini tidak memenuhi syarat, melainkan hasil-hasil faktual ini kemudian kita masukan atau diupload lagi ke akun SIPOL untuk sampai lagi ke KPU RI,” katanya.
“Kendati nanti ada kekurangan dalam tahapan perbaikan misalnya maka KPU akan menyampaikan kepada partai politik pusat menyatakan ada beberapa dokumen misalnya yang kurang sehingga semuanya bisa lengkap dan memenuhi syarat,” tukasnya. (**)