F01.4 A Kanit Reskrim Polsek Murhum BRIPKA Ismie Nafiri saat menjunkan barang buktinya CopyKanit Reskrim Polsek Murhum, BRIPKA Ismie Nafiri, saat menjunkan barang buktinya

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Polsek Murhum Polres Baubau berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian motor (Curanmor), yaitu dengan inisial RM (17) dan DD (16). Para pelaku diringkus di tempat yang berbeda-beda, RM diamankan kediamannya di Topa, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari selasa (28/02). Sedangkan DD diamankan di tempat kerjanya Pos 2, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro di hari yang sama.

Kapolsek Murhum, Iptu Syukri Masse, melalui Kanit Reskrim Polsek Murhum, Bripka Ismie Nafiri saat ditemui Baubau Post di ruang kerjanya, Kamis (02/03) mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku curanmor ini bermula dari laporan dari korban Markasim warga Kelurahan Sulaa. Pada saat itu korban melihat motor miliknya berada di salah satu rumah yang tidak jauh dari kediamannya, sehingga ia langsung mencek motor itu serta memeriksa nomor rangka dan nomor mesin

“Setelah di cek nomor-nomor tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB motor milik korban, sehingga ia langsung melaporkan dan kami langsung menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Untuk diketahui insiden pencurian motor yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi 27 Desember 2016 sekitar pukul 20.00 Wita. Kedua pelaku mencuri satu unit motor jenis Honda Supra Fit, dirumah milik Markasim warga Topa, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari. Usai melakukan aksinya, para pelaku menjual motor tersebut kepada warga Topa seharga Rp 2 juta.

“Dua hari usai mencuri motor itu, mereka menjualnya di warga sekitar dengan harga Rp 2 juta. Sebelumnya motor itu berwarna hitam violet, namun diubah menjadi warna hitam polos,” tuturnya.

Hingga saat ini, para pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Murhum, untuk di proses lebih lanjut.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today