Kantor KASNKantor KASN

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan alternatif.

“Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1990, PNS yang akan berisitri lebih dari 1, harus mendapat izin pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif”, tulis Asisten Komisioner KASN, Dr IIP Ilham Firman melalui WhatsAppnya, Selasa (23/08).

Kantor KASN
Kantor KASN

Ilham juga menegaskan, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka PNS yang beristri lebih dari satu akan dijatuhi hukuman disiplin yang paling berat.

“Apabila tahapan ini tidak ditempuh, maka sesuai PP tersebut, PNS yang bersangkutan harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat”, tegasnya.

Sebelumnya telah diberikan, Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan meminta Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah agar memberikan sangsi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beristri lebih dari satu.

Pasalnya, kata Mawan di Buton Utara ada beberapa PNS yang diduga beristri lebih dari satu. Mirisnya lagi, pegawai negeri sipil tersebut dilantik menjadi pejabat publik.

Diketahui, Ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

baca juga: Lepidak-Sultra Minta Bupati Butur Beri Sangsi Kepada PNS Beristri Lebih dari Satu

Kata Mawan, Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

“Dapat juga terjadi dikalangan pejabat Pemda Buton Utara suka beristri lebih dari satu tanpa di dukung surat otentik yang dipersyartkan”, tulis Mawan melalui Press releasenya, Senin (22/08).(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today