Pewarta : Alyakin
KENDARI, BP – Penumpang kapal Expresa Bahari pada treyek Kendari-Baubau harap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dapat menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2015 tentang penetapan tarif angkutan laut kelas ekonomi lintas Kabupaten/Kota di wilayah kepemimpinan H Ali Mazi SH.
Pemerintah pusat telah memutuskan menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 september 2022 lalu, Namun diharapkan kenaikan harga tidak hanya dilakukan sepihak (PT Pelayaran Dharma Indah-Red) tampa melibatkan DRPD dan Pemrov Sultra. Pengusaha dan pejabat teras pemerintah meski tunduk pada aturan.
“Dalam pergub No 13 tahun 2015 disitu sudah jelas, belum ada perubahan, ini masyarakat kecil kena imbasnya,” kata seorang penumpang kapal, As ketika ditemui Baubau Post di Pelabuhan Nusantara Kota Kendari, Kamis (08/09/2022)
As (30) mengaku, bahwa pihaknya telah membaca surat himbauan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra di salah satu media Online. Disitu ditujukan pada para pimpinan Persero Terbatas (PT) penyedia jasa pelayaran di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satunya PT Pelayaran Dharma Indah. Mereka diminta agar tidak menaikan tarif angkutan laut secara sepihak tampa melibatkan Eksekutif dan legislatif latif.
“Ini, jika tidak bisa, maka pemerintah lemah dalam menegakkan aturan, atau mungkin juga ‘ciut’ terhadap para pengusaha. Atau diduga masuk angin untuk kepentingan mereka tampa memikirkan rakyat kecil ini,” katanya.
Pihaknya merasa kesal dengan tarif kapal Cantika/Bahari Expresa atau dikenal dengan kapal cepat kurang lebih dua ratus ribu rupiah. Menurutnya harga tersebut sangatlah mahal untuk masyarakat kecil.
“Kita ini uang Rp1000 sangat berarti, kalau pejabat teras pemerintahan mungkin tidak ada artinya sama sekali,” cetusnya.
Hal senada dikatakan seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya pemprov dan DPRD lemah ketika berusan dengan para pengusaha swasta.
“Kalau dengan para pengusaha swasta mereka hanya bisa berkoar-koar di dalam ruangan ber AC, tampa mengambil tindakan tegas. Buktinya sudah keluar surat itu tapi tarif tiket, naiknya melambung tinggi,” katanya
Harga BBM naik, lanjut dia, pihak perusahaan wajib membicarahkan bersama DPRD Provinsi dan Pemrov Sultra agar harganya dapat terjangkau, Kemudian pergub dapat diubah sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.
“Ya kalau bisa naiknya tidak terlalu tinggi saja, kalau Rp235.000 itu kemahalan. Mungkin bisa Rp 200.000 untuk kelas ekonomi,”harapnya.
Kapal Expresa Bahari bertolak dari kendari menuju Raha – Baubau sekira pukul 07.45 wita. Walaupun demikian, para penumpang kapal secara terpaksa membeli tiket meski harganya melambung tinggi agar dapat kembali di kampung halamannya.
Sebelumnya, Sejumlah Direktur, Kepala Cabang (Kacab) Persero Terbatas (PT) penyedia jasa pelayaran di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta agar tidak menaikan tarif angkutan laut secara sepihak tampa melibatkan Eksekutif dan legislatif latif. Hal ini disampaikan karena adanya kenaikan subsidi BBM oleh pemerintah pusat.
Hal ini dituangkan dalam surat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 552/694 tentang himbauan yang ditujukan kepda PT Pelayaran Dharma Indah Cabang Kendari, Baubau, Raha, dan Wanci. PT Aksar Saputra Lines Pusat/Cabang Kendari, Baubau, Raha, dan Wanci. PT pelayaran Agil Pratama Pusat/Cabang Kendari, Baubau, Raha, dan Wanci dan PT Uki Raya Lines Pusat Cabang Kendari, Baubau, Raha, dan Wanci.
Dalam isi surat dinyatakan, mendasari peraturan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan gubernur Sulawesi Tenggara nomor 80 tahun 2014 tentang penetapan tarif angkutan laut kelas ekonomi lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi Sultra dan memperhatikan kebijakan pusat menaikkan harga bahan bahan minyak (BBM) bersubsidi serta menindak lanjuti Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 080/5340/SJ 4 September 2022 hal rapat koordinasi pengendalian Inflasi daerah.
“Maka kami selaku pemerintah provinsi mengimbau agar penyesuaian/kenaikan tarif angkutan laut dalam provinsi tidak menaikkan harga secara sepihak tampa melibatkan pihak eksekutif dan legislatif,” tegas surat Dishub Provinsi yang di tanda tangan oleh Kadis Dishub Provinsi Sultra, Muhammad Rajulan ST Msi Selasa (06/09/2022).
Olehnya itu, Pemprov Sultra berharap para operator/perusahaan keagenan kapal dapat berkoordinasi dengan pemerintah sebelum menyesuaikan atau menaikkan harga tiket dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut mendapatkan solusi serta kesepakatan.
Berdasarkan pengamatan dishub Sultra dilapangan, telah ditemukan beberapa perusahaan secara sepihak menaikan harga tiket penumpang kelas ekonomi pada treyek Kendari-Wa Ode Buri, Wanci. Kendari, Raha Baubau, Kendari Raha. Wanci-Pasarwajo. Namun operator perusahaan keagenan kapal treyek pada belum menyesuaikan menaikkan tarif kapal ekonomi.
Diketahui, berdasarkan peraturan gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan gubernur Sulawesi Tenggara nomor 80 tahun 2014 tentang penetapan tarif angkutan laut kelas ekonomi lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi Sultra memutuskan bahwa treyek jurusan Kendari-Raha tarif Rp112.000. Kendari – Baubau Rp170.000 . Kendari – Langgara Rp85.000 . Kendari-Lansiwolo Rp45.000. Kendari-Wa Ode Buri Rp127.000. Kendari-Wanci Rp 183.000. Raha-Baubau Rp85.000. Baubau-Wanci Rp140.000 dan Baubau-Kalidupa Rp152.000.
baca juga: Sejumlah PT Jasa Pelayaran Diminta Tidak Menaikkan Tarif Kapal Secara Sepihak
Sekedar informasi, PT Pelayaran Dharma Indah cabang Kendari telah menaikkan tarif tiket treyek Kendari-Baubau kelas ekonomi sebesar Rp235.000 dan VVIP Rp 315.000 rupiah.(*)