F01.2 1

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Ketua Lepidak Sultra, Laode Harmawan mendukung statement Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria akan memberikan sanksi kepada oknum ASN yang diduga beristri lebida dari satu.

Kata Mawan, seperti yang disampaikan Bupati Butur melalui media online pada tanggal 13 September 2022, terkait penjatuhan Sanksi berat ( pemecatan ) bagi ASN yang kawin tanpa ijin Kedinasan alias Poligami, sehingga ASN yang berdinas di Wilayah Buton Utara dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

F01.2 1
Ketua Lepidak Sultra Laode Harmawan

“Pernyatan Bupati hari ini sangat ditunggu masyarakat Buton Utara tentang bukti nyata tanggung jawab beliau sebagai pimpinan tertinggi karena ucapan Bupati Buton utara merupakan ketetapan hukum yang bersifat materil maupun formil secara Absolut dan pak Ridwan adalah merupakan Aparatur Sipil Negara yang cerdas dan tulen alias Asli karena berbagai jabatan yang telah duduki pada saat aktif sebagai PNS, sehingga pernyataan ini merupakan konsekwesi logis yang harus dilaksanakan dan ditindak lanjuti, dan penjatuhan hukuman diharapkan jangan berlama – lama, sehingga kegaduhan dilingkup ASN teratasi”, tulis Mawan melalui Pess releasenya, Selasa malam (13/09).

Menurut Mawan, ASN yang ada di Buton Utara ini tidak paham aturan atau sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dimana diduga ada ASN yang menduduki jabatan strategis yang konon suami – istri belum memiliki ikatan yang pasti yang dipersyaratkan oleh undang – undang.

“Ini pertanda kematian, birokrasi, organisasi ASN yang ada di Butur, gimana mau bersih kalau sapunya kotor dan pelanggaran di depan mata dibiarkan”, kata Mawan.

Mawan juga mengungkapkan, hal seperti ini hanya terjadi di Pemda Butur, terbukti lemahnya pengawasan internal. Sehingga ia berharap kepada Wakil Bupati Butur Ahali yang paham hukum / aturan yang cukup lama berkiprah di dunia penyidikan agar memberikan saran, pendapat kepada pak Bupati Buton Utara terkait pelanggaran ASN.

” Karena masyarakat Buton Utara sudah muak dengan peristiwa yang terjadi saat ini dan masyarakat Buton Utara ini cukup cerdas dan tahu kejadian ini hanya karena menghargai bapak berdua sehingga tidak ada hiruk pikuk yang melanda negeri ini tolonglah pak Wakil agar paham situasi ini, karena menurut kami taat beribadah bukan ukuran kalau tanggung jawab sebagai pemimpin dilalaikan, nda usah beking – membeking kalau hal yang salah, kapan negeri kita ini mau baik kalau bukan sekarang. Kapan ada pembiaran kesalahan kepada pemangku kepentingan percaya, kutukan akan menimpah Negeri ini ” tegas Mawan.

Lebih lanjut Mawan menjelaskan, jika Bupati membiarkan ASN yang melanggar dapat diduga dikenakan pidana pembiaran atau turut serta, ikut serta melakukan pidana sebagai mana yang diatur Dalam kitab Undang – undang hukum Pidana ( KUHP ) pasal 55, 56 dan pihak ketiga bisa melaporkan kepada lembaga Aparat penegak Hukum (APH) terhadap pembiaran ini.

“Yang jadi masalah jangan sampai ada yang melakukan tindakan hukum nanti pak bupati bilang kenapa tidak di koordinasikan dulu dan saling menyalahkan lagi”, tandas mawan

baca juga: Wabup Butur Ahali Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Sultra

” Karena menurut kami kalau daerah ini mau maju ada dua hal yang dibangun pertama SDM nya baru fisik, kalu fisik itu biar orang buta bisa bangun yang penting ada uang, tapi yang paling sulit membangun karakter”, pungkasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin