Pewarta Alyakin
BAUBAU, BP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau melahirkan dua program baru yakni Bantea Perizinan dan Maimpo. Program tersebut guna mempermudah masyarakat dalam proses perizinan usaha.
“Ada dua inovasi kami, tujuannya untuk membantu masyarakat dalam proses perizinan usaha,” ungkap Kadis DPMPTSP Kota Baubau, Suarmawati ketika ditemui Baubau Post di ruang kerjanya Senin (19/09/2022)
Pertama Bantea perizinan, kata dia, program tersebut untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Petugas DPMPTSP disebar di delapan Kecamatan Baubau untuk membantu warga mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB).
“Jadi kami itu, menempatkan personil DPMPTSP di kecamatan untuk membantu masyarakat dalam proses perizinan,” katanya.
Sementara Maimpo, lanjut, pegawai DPMPTSP melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam proses perizinan usaha di area yang terdapat ivent-ivent seperti di Kotamara, Pantau Kamali dan Lippo Plaza Buton.
“Disitu DPMPTSP hadir untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam proses perizinan.” katanya.
Dari delapan kecamatan di kota Baubau, menurutnya, proses izin usaha yang terbanyak di Kecamatan Batupoaro dan Wolio. Rata-rata warga membuat NIB.
Sementara untuk pengurusan IMB, Ia menambahkan, masyarakat bisa mengurus lewat aplikasi SIMBG. Dari aplikasi tersebut mereka bisa memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF. dan Dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id
“Itu aplikasi nasional, semua proses izin itu lewat aplikasi, hanya masyarakat kita masi awan dengan IT. tugasnya DPMPTSP melakukan pendampingan pada masyarakat.” katanya.
baca juga: Kapolres Baubau Erwin Pratomo berikan penghargaan Terhadap Anggotanya yang Berprestasi
Olehnya itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhdapap masyarakat, khususnya warga awam yang tidak paham dengan perkembangan teknologi. Kecuali izin yang membutuhkan rekomendasi dari OPD teknis yang butuh full Up secara manual, misalnya tanda daftar gudang, atau minuman beralkohol.
“Seperti Bantea, perizinan itu, petugas DPMPTSP hadir mendampingi untuk dilakukan proses perizinan lewat aplikasi.” tandasnya.(*)