F01.2

Pewarta: Alyakin

BAUBAU, BP – Kapolres baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK berharap seluruh pihak dapat bekerjasama dalam membrantas minuman keras (miras) tradiosional, demi terciptanya kenyaman dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum polres baubau.

F01.2

“Memberantas miras, sudah kita lakukan tindakan penertiban miras,” ungkap kapolres baubau, erwin protomo ketika di wanwacarai sejumlah media di aulah polres baubau beberapa waktu lalu.

Jajaran personil polres baubau tidak henti-hentinya melakukan peneritiban miras tradisional, sebaliknya, miras tradisional selalu ada bila produksinya masih aktif.

Berdsarkan penyelidikan polres baubau tentang miras tradisional, kata dia, Kota Baubau merupakan wilayah transferan bukan yang memproduksinya.

“Disini tidak ada produksi miras, tapi ada disalah satuh kabupaten yang merupakan produksi miras, kalau disana tidak ditertibkan dengan tegas, ya terus akan seperti ini.”ungkapnya.

baca juga: Polres Baubau Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Anoa

Dengan demikian, masyarakat yang kedapatan menjual miras tradisioanal akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan penjara dan denda.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin