Pewarta: Alyakin
BAUBAU, BP – Berkas perkara kasus tindak pidana pencabulan anak
di bawah umur yang terjadi di kelurahan lowu-lowu, kecamatan Lea Lea Kota Baubau, masuk tahap II atau P21. Tersangka JB (40) dan barang bukti telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk di limpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
“Secepatnya kita limpahkan di pengadilan,” kata Kasi Pidum Kejari Baubau, Hakim Albana SH MH, ketika dikonfirmasi Baubau post di Kantor Kejari, Selasa (04/10/2022).
Tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik dari pihak polres Baubau, kata dia, pelimpahan di pengadilan negeri tidak sampai 20 hari.
Dalam pemeriksaan berkas perkara sering ditemukan adanya kekurangan sehingga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas untuk dilakukan perbaikan dengan waktu selama 14 hari. Menurutnya, pengembalian berkas hal biasa.
“Biasalah kalau penelitian berkas ditemukan belum lengkap, karena terkadang penyidik merasa sudah cukup, tapi faktanya masih ada yang kurang, tapi itu hal biasa,” katanya.
Disisi lain, pihaknya yakin bahwa tersangka Cs JB (40) di hukum sesuai perbuatannya. Pasalnya, selama ia menjalankan tupoksinya, tersangka tidak jarang bebas dari tuntutan JPU. Artinya, secara teknis JPU bekerja dengan baik.
Walaupun demikian, pihaknya belum mamastikan tuntutan hukumnya terhadap Cs JB sebelum keterangan saksi-saksi di mulai di persidangan.
“Belumlah, sidang aja belum bagaimana kita mau tuntut, artinya bukan dia tidak salah, kita lihat dulu tingkat kesalahannya di persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus tindak pidana pencabulan anak
di bawah umur tersebut telah diserahkan di Kejari Baubau, pada Senin 29 Agustus 2022.
Diketahui, korban inisial AD (17) disetubuhi ayah kandungan sendiri pada januari dan ferbuari 2021 sekira pukul 14.00 wita dan pada november 2022 korban yang masih berstatus pelajar ini melahirkan seorang bayi laki-laki di WC.
Terungkapnya kasus tersebut setelah polres Baubau menerima hasil sampel DNA bayi laki-laki AR (Korban AD) dari laboratorium DNA Polri Makassar sesuai nomor R/55/VII/RES 1.24/2022/Lab DNA. 21 juli 2022. Terbukti secara ilmiah bahwa bayi AR anak biologis dari pelaku JB (40) yang merupakan ayah kandung AD.
Atas perbuatannya, pelaku JB yang juga seorang PNS di Pemerintahan Kabupaten Tengah (Buteng) dijerat pasal di jerat pasal 76 D jo 81 ayat (1). (3) UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UUD RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Miliar. Sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya ditambah 1/3 sepertiga ancaman.(*)