Peliput : Amirul
BAUBAU,BP-Bom, bius dan penggunaan potasium merupakan salah satu metode tidak baik dalam menangkap ikan. Selain jaring harimau yang membentang luas untuk menangkap ikan, bom, bius dan potasium ikan juga sangat berdampak buruk pada ekosisitem laut.
Sanksinya berat, oknum nelayan bakal dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir Azai MSi, didepan Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) utusan dari berbagai wilayah di Kepulauan Buton, pada sosialisasi Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 di salah satu hotel di Kota Baubau, Selasa (22/11).
Ia menjelaskan kegiatan menangkap ikan dengan bahan kimia, seperti bius dan potasium dapat membuat ikan mabuk, kemudian bahan kimia itu juga merusak metabolisme berbagai biota laut. Begitu juga dengan bom ikan, menggunakan bom untuk menangkap ikan agar lebih mudah dan praktis. Namun hal ini berakibat buruk bagi ekosistem laut terutama terumbu karang.
“Penggunaan bius, potas, bom itu sangat masif kerusakan ekosistem laut kita, maka sanksinya berat, dalam Undang-Undang itu jelas tidak ada ruang untuk pembinaan, dan tidak ada ampun bagi pelaku, makanya langsung diproses hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kata Ir Azai dalam sosialisasi tersebut merupakan penyampaian sejumlah aturan baku bagi pelaku dibidang kelautan dan perikanan yang harus juga dipahami oleh Pokmaswas. Pokmaswas merupakan Pokmaswas merupakan corongnya PSDKP untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir lainnya, ketika kembali pulang ke wilayah masing-masing setelah usai menerima dan memahami sejumlah aturan yang berlaku dalam sosialisasi ini.
“Kita tahu garis pantai wilayah Sulawesi Tenggara itu luas, maka Pokmaswas merupakan corong kami untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat nelayan lainnya diwilayah masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku penambang pasir, dan pengusaha kapal yang tidak memliki izin, jika kedapatan maka sanksinya pembinaan,
“Pelaku pelanggaran yang lain seperti perizinan akan diberikan pembinaan, segera perpanjang perizinan jika tidak berlaku lagi,” tukasnya.
Sementara sosialisasi PSDKP DKP Provinsi Sultra juga merupakan agenda reses oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Ali Mardan untuk menyerap aspirasi masyarakat nelayan
Ali Mardan mengatakan kegiatan tersebut diharapkan akan terus berkelanjutan dalam membina dan memberi pemahaman kepada masyarakat pesisir, sehingga kesadaran masyarakat pesisir kita dalam memanfaatkan hasil perikanan dan kelautan dan sumber daya alam pesisir dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Harapan saya akan ada kegiatan sosialisasi selanjutnya,” tukasnya (*)