Peliput: Saiful
BAUBAU, BP- Sempat beredar isu adanya jasa titip kenderaan di Pelabuhan Ferry Batulo di Kota Baubau membuat pihak UPTD Pelabuhan penyebrangan Ferry Baubau-Waara angkat bicara.
Dikonfirmasi di Kantornya, Jumat (06/01/2023), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyeberangan Baubau-Waara Bony Herya mengatakan Pelabuhan Penyebrangan Ferry Batulo Baubau saat ini telah menerapkan zona bebas korupsi di lingkup UPTDnya.

Bony Heria mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 655 tahun 2016 menyebutkan kendaraan pengantar dan penjemput yang masuk di Pelabuhan Penyebrangan Ferry Baubau-Wamengkoli dikenakan tarif berbayar.
“Jadi kami menerapkan tarif pas masuk kendaraan pengantar dan penjemput di Pelabuhan Ferry Batulo Baubau sesuai dengan Pergub nomor 655 tahun 2016 dan tidak ada jasa titip kendaraan yang dikenakan tarif sesuai isu yang beredar,” tuturnya.

Dengan masuknya kendaraan penumpang dan penjemput di Pelabuhan Penyebrangan Ferry Baubau-Wamengkoli, lanjutnya, dikenakan tarif Rp 3 ribu per orang. Sedangkan kendaraan disesuaikan dengan golongan kendaraannya.
“Nanti pas masuk pelabuhan dikasih struk putih dan di sini tidak ada lagi pungli karena bukan lagi tiket manual tapi e-tiketing, sudah online. Begitu mereka keluar struktur putihnya sudah berbayar,” jelasnya.
Dia menegaskan jika ada anggota atau pegawainya yang bermain-main dengan pungli akan ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila ada bukti yang ditemukan.
“Kalau ada anggota saya yang bermain-main dengan itu buktikan dan tunjuk orangnya. Kalau memang sesuai kita pindahkan, kita berikan sangsi kalau dia pegawai. Kalau dia honorer kita berhentikan,” katanya dengan nada tegas.
baca juga: 53 Anggota Personil Polres Baubau dan 15 Sat Brimob Batalyon B Pelopor Batauga Naik Pangkat
Bony Herya mengatakan pihaknya saat ini lagi menciptakan pelabuhan dengan zona bebas korupsi. lanjutnya.
“Jadi di pelabuhan baubau itu tidak ada jasa titip, yang ada pas masuk kendaraan pengantar dan penjemput dan itu ada di Pergub nomor 655 tahun 2016. Itu komitmennya, kalau sesuai aturan siapapun saya tabrak,” katanya mengulangi. (*)