Site icon BAUBAUPOST.COM

Aliadi Sebut Surat Kronologis Keterlambatan Penetapan APBD 2023 Busel Atas Petunjuk Kepala BPKAD Sultra

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Terkait bantahan Ketua Badan Kehormatan DPRD Buton Selatan (Busel) La Hijira menyalagunakan tanda tangan Ketua DPRD Busel La Ode Armada bersama Wakil Ketua II Pomoli Womal, merupakan surat terkait kronologis keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Busel anggaran 2023, bukan surat evaluasi kinerja Pj Bupati Busel

Wakil Ketua I DPRD Busel Aliadi. Foto Hengky TA/Baubau Post

Melalui konfresi persnya, Jumat (6/1/2023) kemarin La Hijira menyebut, surat kronologis yang ia buat itu atas permintaan Wakil Ketua I DPRD Busel Aliadin. Sebab, jangan sampai pihaknya akan di eksekusi berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang 23, bahwa itu kesalahan DPRD sehingga enam bulan tidak mendapatkan gaji.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Busel Aliadi menyebutkan, bukan dirinya yang memerintahkan untuk membuat kronologi atas keterlambatan APBD yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sultra. Kronologi tersebut dibuat atas petunjuk dari kepala BPKAD Provinsi Sultra.

“Jadi La Hijira membuat berita acara kronologis keterlambatan penetapan APBD busel 2023 itu atas petunjuk dari kepala BPKAD provinsi pak Basiran bukan atas tidak dimasukannya pokok-pokok pikiran DPRD, tapi semata-mata berita acara kronologis keterlambatan penetapan APBD Busel 2023, tidak ada hal lain,” jelasnya.

Lanjutnya, ia tidak mempunyai kapasitas untuk memerintahkan La Hijira selaku ketua Badan Kehormatan untuk membuat kronologis tersebut. Yang memiliki kapasitas untuk memberikan petunjuk adalah pemerintah provinsi dalam hal ini Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Basiran.

“Waktu ketemu pak Basiran di Hotel Zenith kami ada 10 orang anggota, jadi bukan saya yang perintah tapi atas petunjuk Kepala BKPAD Sultra. Namun sebenarnya kalau pak Hijirah buat kronologi itu memang dia punya kapasitas karena dia Ketua Badan Kehormatan untuk menjaga citra dan martabat dewan,” ungkapnya.

Sebagai salah satu pimpinan dewan, Aliadi berharap polemik tersebut tidak terus diperpanjang. Diharapkan kedua belah pihak antara Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD Busel dan La Hijira selaku Ketua Badan Kehormatan agar duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.

“Saya sebagai pimpinan DPRD berharap ini diselesaikan dengan baik karena ini internal kita. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi seperti ini lagi, mari menghargai lembaga ini,” paparnya.

Sementara itu, Aliadi membenarkan surat yang diserahkan ke Ketua DPRD Busel La Ode Armada ialah surat kronologis keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Busel anggaran 2023.

“La Hijira menyampaikan kepada saya, untuk menyerahkan surat kronologis itu ke Ketua DPRD agar ditanda tangani. Dan saya juga menyampaikan kepada pa ketua untuk tanda tangi dulu ini kronologis dari pada keterlambatan APBD agar kita tidak di kena sanksi,” kata Aliadi.

Kemudian, Ketua Badan Kehormatan DPRD Buton Selatan La Hijira saat dikonfirmasi kembali, meralat pernyataan yang sebelumnya menyebut Aliadin yang memerintahkan membuat surat kronologi tersebut. Dimana, berita acara tersebut dibuat atas petunjuk Kepala BPKAD Provinsi Sultra saat bertemu pada tanggal 3 Desember 2022 lalu di Hotel Zenit Kota Baubau.

baca juga: Ketua BK DPRD Busel La Hijira Tegaskan Minta Tanda Tangan Ketua DPRD untuk Jelaskan Kronologis Keterlambatan Penetapan APBD Anggaran 2023

“Jumlah kami 10 orang, anggota DPRD Busel. Atas petunjuk dari Kepala BPKAD Provinsi Sultra inilah, lahirnya berita acara kronologis atas keterlambatan persetujuaan APBD Busel 2023, agar kami tidak dikena sanksi administrasi dan tdk dibayarkan hak keuangan kami selama 6 bulan sesuai PP No 12 tahun 2019 dan UU No 23 tahun 2014,” ungkap Hijira.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version