Peliput : Kasrun
BURANGA,BP – Lima anggota Polres Buton Utara dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke lima anggota Polres Butur itu digelar di halaman Mapolres Buton Utara, Kamis (12/01/2023) pagi.
Upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi itu tidak dihadiri oleh ke lima anggota yang bersangkutan.
“Upacara ini bukan keinginan saya selaku pimpinan Polres Buton Utara tapi, keinginan yang bersangkutan atas tindakannya dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri. PTDH terhadap ke lima anggota tersebut, sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, tertanggal 27 Desember 2022,” ungkap Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi, sebagai dikutip dari Tribaranews.
Kapolres dalam arahannya, meminta jajaran Polres Buton untuk mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari upacara PTDH ke lima personel Polres Buton Utara tersebut.
“Kami berharap ini yang terakhir kalinya dilakukan upacara PTDH terhadap anggota Polres Buton Utara. Bagi saya, sangat berat melakukan upacara ini, tapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan diatas dan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH.” terangnya.
Adapun ke lima Polisi yang dipecat itu berinisial, Aipda SD (44), Ka SPK 3 Polsek Kulisusu, Kesatuan Polres Buton Utara. SD melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal11 huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Aipda JS (40), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara. JS melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan p Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Bripka BB (36), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara. BB melanggar pasal huruf c dan d Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Bripka Z (40), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara. Z melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota dan pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP DAN KKEP.
baca juga: Pemilik Akun Facebook Marlinda Angelia Zuhri Dipolisikan, Karena Diduga Cemarkan Nama Baik ASN Butur
Bripda LNH (36), Bamin Sium, Kesatuan Polres Buton Utara. LNH melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tentang kode etik profesi Polri.(*)