Laporan: Ardi Toris
BUTON, BP- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton mencatatkan kinerja baik sepanjang tahun 2022 baik itu pelayanan perizinan maupun pelayanan penanaman modal.
Untuk pelayanan pelayanan perizinan meliputi pelayanan perizinan berusaha maupun pelayanan perizinan non berusaha. Kadis DPMPTSP Buton La Madi S.Sos menjelaskan untuk perizinan jenis kegiatannya melakukan sosialisasi di setiap kecamatan dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang implementasi pelayanan perizinan dan implementasi pengawasan pelayanan perizinan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan kegiatan penyelesaian pengawasan kepada pelaku usaha di lapangan dimana didalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan disetiap kecamatan dan pesertanya adalah seluruh pelaku usaha di kecamatan itu sendiri.
“Hasil atau realisasinya pada pelayanan perizinan itu sebanyak 2490 izin yang dikeluarkan pada tahun 2022 terdiri dari perizinan berusaha sebanyak 1525 izin dan non berusaha sebanya 965 izin. Target yang ditetapkan pada tahun 2022 yaitu 250 izin. Jadi ini melampaui target atau terealisasi 996 persen,” La Madi S.Sos, Rabu (25/01/2023), di kantornya.
Dia menjelaskan pelayanan perizinan itu adalah mereka yang melakukan kegiatan perizinan yang menanamkan modal dibidang usaha. Sedang yang perizinan diluar bidang usaha misalnya izin operasioan sekolah seperti PAUD, izin melakukan kegiatan, izin melakukan penelitian dan lain-lain yang sejenis.
Dengan gencarnya melakukan sosialiasi ini, lanjutnya, masyarakat dinilainya sudah paham manfaat dari mendaftarkan usahanya dengan melakukan mengurus izin berusaha. La Madi mengatakan ketika pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha selalu dibarengi dengan pelatihan dan bimbingan tekhnis (Bimtek) menggunakan sistim OSS.
“Jadi sistin OSS itu sudah dapat dilakukan secara online. Jadi keuntungannya pelayanan perizinan itu berlangsung cepat dan masyarakat tidak perlu antri dan menunggu lama, izinnya sudah keluar. Dan sistin OSS ini diberlakukan sejak saya memimpin dinas ini sejak tahun 2019,” tuturnya.
Dia pun mengungkapkan perizinan berusaha ini semuanya gratis alias tidak dipungut biaya. Meski demikian, kata La Madi, ada izin-izin tertentu yang dipungut biaya misalnya izin persetujuan bangungan gedung (PBG) atau dulunya dikenal dengan istilah PBB.
La Madi mengungkapkan bagi masyarakat yang mengurus izin berusaha akan mendapatkan keuntungan tersendiri. Pertama, pelaku usaha kana mendapatkan kepastian hukum artinya usaha mereka itu legal. Kedua, dengan memiliki izin pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan-kemudahan misalnya mereka akan dimudahkan dalam mendapatkan dana KUR atau pinjaman di bank dengan jaminan usaha tadi.
“Jadi Saat sosialisasi kami membawa pihak bank, sehingga pelaku usaha itu yakin bahwa dengan usaha yang legal mereka bisa mengajukan bantuan dana baik itu KUR atau jenis lainnya,” kanjutnya. Keuntungan ketiga yaitu bila pelaku usaha ingin mengurus tambahan daya listrik, maka mereka bisa mendapatkan bantuan berupa daya subsidi. (*)