Laporan: Adnan
BAUBAU, BP – Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse memberhentikan Dr Roni Muhtar dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau. Pemberhentian itu diteken Monianse pertanggal 31 Januari 2023 yang dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pemberhentian Roni Muhtar pun dianggap sudah sesuai aturan, pasalnya masa jabatan Sekda Baubau hanya lima tahun dan dapat dievaluasi kembali, misalnya dilakukan perpanjangan.
Namun Monianse menegaskan tidak akan memperpanjang masa pengabdian Roni Muhtar yang berstatus pegawai Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu sebagai Sekda Baubau. Alasannya saat ini di Kota Baubau sudah ada sejumlah ASN yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai Sekda.
“Sehingga staf pinjaman kita kembalikan,” kata Monianse ketika diwawancarai sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Rabu 1 Februari 2023.
Monianse sendiri pernah meminta Rektor UHO untuk menarik kembali Roni Muhtar, namun enggan dilakukan rektor dan malah kembali memperpanjang masa peminjaman.
“Tembusan (minta perpanjang) tidak pernah sampai ke saya, saya malah dapat kabar itu dari pejabat di UHO. Apalagi mestinya yang minta perpanjangan itu saya, kalau orang lain kan tidak etis,” tegas Ketua DPC PDIP Kota Baubau itu.
Mantan Anggota DPRD Kota Baubau itu juga menyebut diangkatnya Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau atas permintaan mantan Walikota Baubau sebelumnya Almarhum AS Tamrin yang meminta tenaga bantu dari UHO Kendari karena di Baubau saat itu belum ada ASN yang memenuhi kriteria.
Ditegaskan lagi Monianse, pemberhentian Roni Muhtar bukan karena ada embel-embel suka ataupun tidak suka. Apalagi dia sendiri sudah pernah menyampaikan langsung ke Roni Muhtar jika masa jabatannya akan berakhir.
Monianse mengatakan berdasarkan hasil evaluasi tim yang ia bentuk, merekomendasikan tidak akan menambah lagi masa jabatan Roni Muhtar sebagai jenderal ASN di Kota Baubau.
Saat ini Monianse memerintahkan Asisten 1 Kota Baubau, Tamsir Tamin sebagai Pelaksana Harian Sekda Baubau, sambil menunggu koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menetapkan siapa yang nantinya akan jadi pelaksana tugas hingga adanya Sekda Definitif.
Sementara itu, sebelumnya beredar surat yang ditandatangani Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse yang ditujuka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Cq. Gubernur Sultra bernomor 880/710/Setda dengan perihal penyampaian pemberhentian Dr Roni Muhtar M.Pd dari jabatannya sebagai sekertaris daerah Kota Baubau.
Dalam surat itu disebutkan berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU nomor 5/2014 tentang aparatur sipil negara dan pasal 33 ayat (1) PP nomor 11/2017 tentang managemen PNS sebagaimana diubah dengan PP nomor 11/2017 tentang managemen PNS disebutkan jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Masih isi surat yang sama, dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Baubau, maka Dr. Roni Muhtar dengan pangkat pembina utama madya golongan IV/d telah diberhentikan dari jababatannya sebagai Sekda Kota Baubau sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Baubau.
(*)