Laporan: Ardi Toris
BUTON, BP- Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton) mendapatkan peringkat pertama dalam bidang Pidana Khusus dan bidang Intelijen. Sementara bidang Pidana Umum (Pidum) dan Datun, lembaga yang dipimpin Ledrik V.M Takaedengan, SH, MH itu masing-masing mendapatkan peringakat dua dan tiga.
Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Buton Azer J Orno SH MH, ketika ditemui di Kantornya akhir pekan lalu. “Jadi ada evaluasi kinerja yang dilakukan tim kejati Sultra. Itulah hasilnya yang diperoleh pada tahun 2022,” ucapnya.
Salah satu indikator penilaiannya, kata Azer J Orno, Kejari Buton dinilai berhasil melakukan penanganan perkara, perceptan pelaporan dan lain-lain. Perkara yang dimaksud salah satunya adalah perkara korupsi PDAM Buton tengah yang tinggal empat hari lagi persidangannya akan diputus majelis hakim.
“Ada keriteria-kriteria yang ditentukan di sana oleh tim, salah satunya penangan kasus dugaan korupsi PDAM Buteng itu,” katanya, kembali mempertegas.
Dia pun menjelaskan penangana kasus tindak pidanan korupsi (tipikor) sekarang ini lebih cenderung pada bagaimana mengejar aset-aset yang dikorupsi oleh para pelaku, atau disebut aset recovery.
“Bagaimana penyidik itu punya mainset memikirkan bagaimana menarik kembali hasil tindakan korupsi yang dilakukan pelalu. Penyidik bukan hanya memeriksa dan menghukum badan mereka tetapi apah sih manfaat yang diberikan kepada negara dalam penangan suatu kasus korupsi,” lanjutnya.
Selanjutnya, bagaimana penyidik melakukan penggalangan dalam penanganan pekara tersebut, sehingga orang itu sadar mengembalikan hasil korupsi itu sendiri. Penyidik diharapkan dapat berkomunikasi baik dengan para terdakwa sehingga bisa mengembalikan hasil korupsinya. Para pelaku ada ada kesadaran, itu yang paling utama.
baca juga: Kasus Korupsi PDAM Buteng, Tanggal 17 Februari Sudah Masuk Sidang Putusan Hakim
Masih tgetap pada intruksi pimpinan kajari kita akan mengikuti arahan beliau tehadap semua tindakan. penanghan perkara . Prewstasi lain lain dalam hal berkomuinikasi dan iberkolaborasi dalam membantu pemerintah daerah. (*)