Site icon BAUBAUPOST.COM

Disdukcapil: Wajib Pilih Kota Baubau Capai 106 Ribu Jiwa

Peliput: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Menjelang Pilwali Kota Baubau 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah melakukan persiapan maksimal. Jumlah pemilih di Kota Baubau, telah ditertibkan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Disdukcapil, Drs Sahirun saat ditemui diruangannya, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya bukan penentu jumlah pemilih tetap maupun pemula di Kota Baubau. Namun, data para pemilih ditentukan langsung oleh Kemendagri.
“Data kependudukan bukan berasal dari kabupaten/kota, melainkan dari Kemendagari yang diserahkan kepada KPU pusat lalu disebar ke KPU masing-masing daerah,” katanya.
Sahirun juga memastikan data pemilih di Kota Baubau telah valid dam bebas dari pemilih ganda. Namun pihaknya tidak menampik jika kedepan ada perubahan dari total jumlah pemilih di Kota Baubau.
“Validnya data kami sudah pastikan, karena berasal dari pusat yang sudah dibersihkan. Wajib pilih di Kota Baubau mencapai 106 ribu jiwa, sementara yang telah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el itu sudah sekitar 93 ribu jiwa. Namun kami katakan data itu bisa saja mengalami perubahan, karena penyerahan data pemilih ke KPU itu enam bulan sebelum pilwali, jadi kemungkian ada pertambahan maupun pengurangan,” jelasnya.
Pihaknya dalam hal ini mendukung penuh kesuksesan Pilwali Kota Baubau. Sahirun menginstruksikan kepada stafnya, agar bekerja dengan maksimal, bahkan hingga Pilwali telah digelar.
“Kami akan kerja all out, bahkan kami tetap buka kantor hingga hari H piwali untuk menjaring pemilih pemula,” tandasnya.
Selain itu, bagi warga yang pindah domisili di Kota Baubau, ditekankan untuk menyelesaikan administrasi kependudukannya di daerah asalnya. Karena Disdukcapil tidak berhak memberikan surat keterangan domisili bagi masyarkat yang asal usulnya tidak jelas.
Sahirun berharap, dengan dilakukannya upaya inim data kependudukan di Kota Baubau dapat lebih tertib. Sehingga dia meminta kepada masyarakat agar menaati kebijakan yang telah ditetapkan. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version