– HM Terancam di Sanksi Tegas
Peliput: Alyakin Editor: Hengki TA
PASARWAJO, BP – Dugaan kasus pencabulan terhadap siswi sebut saja Mawar yang dilakukan oleh Kepala SMAN 1 Wolowa, dengan inisial HM, kini masuk tahap satu.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik melalui Kasat Reskrim, Hasanuddin SH MH dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya Jumat (10/03) mengatakan, berkasnya telah rampung dan telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo. “Untuk penyelidikan terhadap kasus tersebut sama sekali tidak memiliki kendala,” kata Hasanuddin.
Perlu untuk diketahui, HM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di amankan di Mapolsek Wolowa, sebab diduga mencabuli muridnya sendiri yang kini duduk di bangku kelas x. Kronoli kejadian tersebut saat jam belajar pada 10 Ferbuari 2017, dimana pelaku memegang kedua pipi korban dan menempelkan jidatnya ke jidat korban.
“Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Damsid saat dikonfirmasi Baubau Post melalui via telfon mengatakan, perlakuan yang dilakukan Kepala SMAN 1 Wolowa, sangatlah di sesalkan, sebab sebagai pendidik seharusnya memberikan ilmu pengatahuan kepada siswa dan siswi. Dimana saat ini pendidikan mental dan karakter anak bangsa terus digalakkan oleh pemerintah pusat.
“Sikap kita ada dua hal, pertama dilihat dari sisi hukumnya, kemudian diserahkan pada pihak hukum dan kedua dari pembinaan kepegawaian kita akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” tutupnya.(*)

