F01.5Dari tengah Kasat Reskrim polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, samping kiri dan kanan Kanit Reskrim Polres Baubau, Moh Arip Pelu SH dan Kasi Humas polres Baubau AKP Abdul Rahmad saat konferensi pers di aula polres Baubau

Peliput: Alyakin

BAUBAU, BP – Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang terjadi pada juli 2022 sekitar pukul 01.30 wita, di lorong kehutanan, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Dalam konferensi pers, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Taufik Frida Mustofa S.Tr.K.,M.H mengatakan, pelaku diringkus sebelum melakukan transaksi jual beli.

F01.5
Dari tengah Kasat Reskrim polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, samping kiri dan kanan Kanit Reskrim Polres Baubau, Moh Arip Pelu SH dan Kasi Humas polres Baubau AKP Abdul Rahmad saat konferensi pers di aula polres Baubau

“Didapat baru akan dilakukan transaksi dan belum sempat transaksi kita sudah amankan dan belum ada kesepakatan nominal” kata mantan Kapolsek Pomala Polres Kolaka, Taufik Frida Mustofa di aula Polres Baubau, Rabu (08/03/2023).

Adapun kronologis, taufik menjelaskan, saat itu pelaku MR (33) sementara mengali tanah untuk kamar mandi futsal, kemudian berselang beberapa lama keluarlah beberapa orang anak dalam rumah samping pelaku bekerja menggali tanah.

“Kalian bikin apa di rumah itu, nanti dia marah orangnya. Lalu anak anak yang menjawab ” tidak ada orangnya ini rumah sudah lama orangnya dia pergi merantau,” kata taufik mengutip pernyataan MR.

Setelah pelaku mendengar hal tersebut, lanjut, pelaku kemudian pergi mengecek rumah dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Kemudian pelaku kembali untuk bekerja mengali tanah.

Setelah selesai bekerja, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan aksinya, sekira 01.30 wita dengan cara merusak lantai dapur yang terbuat dari bambu, tak sampai disitu, Ia juga memanjat plafon rumah dengan menggunakan kayu yang hampir lapuk dan merusak fentilasi rumah.

Setelah berhasil memasuki rumah korban, pelaku melihat kunci motor yang tergantung ditembok samping pintu kamar, lalu pelaku langsung mengambil kunci motor dan kunci rumah.

baca juga: Polres Baubau Ungkap Kasus Dua Adik Perempuan Masih Dibawa Umur Dicabuli Kaka Tiri

“Pelaku langsung membuka pintu rumah tersebut, kemudian pelaku mendorong motor yang dilihatnya tadi, dia keluar dari dalam rumah dan pada saat motor tersebut sudah diluar rumah pelaku kembali menutup pintu rumah tersebut kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai motor milik korban,” katanya.

Atas peristiwa itu, korban M Eksal (24) mendatangi kantor satreskrim Baubau Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau untuk melaporkan kendaraan miliknya hilang yakni motor merek Yamaha MX warna merah maron dengan plat polisi DT 3537 KG dengan Nomor Rangka MH3256005AK731780 Nomor Mesin 256- 731847.

Mendapatkan informasi pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor, Tim Opsnal Polres Baubau melakukan penyelidikan. Alhasil, pada jumat 03 Februari 2023 sekitar jam 16.00 wita, pelaku diringkus dan setelah dilakukan interogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian.

“Unit kendaraan bermotor milik korban yang mana pelaku menjual hasil curlannya tersebut kepada Sdr. LU alias UD yang beralamat di Kel. Masini Kec. Batauga Kab Buton selatan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-3e, Ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun.

Sebagai informasi, pelaku melakukan curanmor karena kebutuhan ekonomi. Sementara korban dapat mengambil kendaraan motornya di Mapolres Baubau.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin