Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Satres Narkoba Polres Baubau, berhasil mengamankan pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, yang berinisial SR. Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan satu pemakai sabu berinisial LI.

Keduanya diamankan di waktu dan tempat yang berbeda. SR yang berumur 19 tahun diamankan di Lapangan Merdeka, Kelurahan Wale, Kecamatan, Kota Baubau, pada 4 Maret 2023 saat mencari barang tempelan yang diduga narkotika jenis sabu, di sekitaran lapangan merdeka tepatnya dibangunan eks Rumah Jabatan Bupati Buton.
Sementara LI, diamankan di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Senin (13/3/2023) kemarin. Dimana, personil Satres Narkoba mendapati tersangka yang beumur 21 tahun itu sedang memakai sabu di dalam kamar.
Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Sunarton Hafala, melalu konfresi pers di Aula Kemitraan Polres Baubau, Selasa (14/3/2023) mengunkapkan, dari hasil interogasi tersangka SR mengakui ingin mengambil barang tempelan yang diarahkan salah satu Narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Baubau dengan inisial IY.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan handphone milik tersangka, didapati foto berupa sebuah petunjuk gambar yang mengarahkan ke barang tempelan yang akan diambil,” jelasnya.
Dari tangan SR, pihaknya berhasil mengamankan sebuah kantung plastik hitam yang di dalamnya terdapat potongan pipet berisi narkotika sabu sebanyak 55 potong dan lima shaset plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu, dengan total seberat 21,21 gram, satu buah timbangan digital, dan handphone.
“Dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa sudah beberapa kali menjemput atau mengambil barang tersebut yang di tempelkan oleh IY,” tuturnya.
Kemudian, dari tangan tersangka LI pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,41 gram, satu pakey bong, dua batang pirex, satu timbangan model mouse, dua pipet sendok sabu, satu bal shaset plastik kecil, korek, satu pembungkus rokok, dan satu unit handphone.
baca juga: Sat Reskrim Polres Baubau Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
“Kami sedang mendalami tersangka LI selain pemakai juga mengedarkan, karena beberapa waktu lalu ia bersama salah satu rekannya, mengaku perna menjemput barang tersebut di Kota Kendari,” ungkapnya
Kini, kedua terangka telah diamankan di Mapolres Baubau. Untuk tersangka SR dan LI dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(*)