Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan terpilih harus diundur karena gugatan Paslon nomor urut dua masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Busel La Ode Masrizal Mas’ud menjelaskan jadwal pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu tanggal 8-10 Maret. Namun jadwal itu diundur karena gugatan paslon nomor urut dua telah masuk di MK.
“Pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah masa sidang MK, tanggal 16-22 Maret,” tulisnya melalui pesan singkatnya.
Untuk mendampingi KPU Buton Selatan dalam sidang gugatan di Mahkama Konstitusi, kata Masrizal, pihaknya menyiapkan kuasa hukum yakni Bosman SSi SH MH.
Untuk diketahui, sesuai tahapan KPU, jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanggal 8-10 Maret. Namun, salah satu syarat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai surat edaran Mendagri No 100/III/2016 menyatakan harus ada surat keterangan dari Mahkamah Konstituasi. Surat edaran Mendagri itu menyatakan, bagi daerah baik yang Pilkada ada gugatan maupun tidak, harus ada dasar surat keterangan dari MK.
Itu dikuatkan dengan Surat KPU RI bersurat ke MK terkait hal ini, jawaban MK nanti tanggal 13 baru mengeluarkan surat keterangan. Sesuai hal tersebut KPU RI membuat SE No.199/III/2017 tertanggal 3 Maret 2017 ditujukan ke kpu kab/kota agar menetapkan bupati terpilih diatas tanggal 13 maret setelah surat keterangan di keluarkan oleh MK.
Dalam surat KPU RI disebutkan setelah tanggal 13 Maret kpu kabupaten/kota melakukan pleno perubahan jadwal dengan melakukan koordinasi dengan Panwaslu masing-masing daerah.(*)