02 7

KENDARI, BP- Polresta Kendari menetapkan Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar (A3) jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).

02 7

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah sebelumnya dilakukan proses penyidikan perkara pada Februari 2023.

AKP Fitrayadi menjelaskan pada proses penyidikan pihaknya telah menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan A3 tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada awak media, Jumat (19/5).

“Dari hasil penyidikan telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial AAA atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” kata AKP Fitrayadi

Setelah penetapan tersangka, AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kepada A3 sebagai tersangka pada hari yang sama, namun A3 berhalangan hadir.

“Namun yang bersangkutan menyampikan tidak sempat hadir karena ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain. Mudah-mudahan bisa Senin atau Selasa,” katanya.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra itu untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap A3

“Jika berikutnya Andi Ady Aksar tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.

BACA JUGA: LDII Baubau Bersama Kejari Baubau Gelar Pengajian Umum Dirangkaikan Penyuluhan Hukum dan Empat Pilar Kembangsaan

Dalam kasus ini, penyidik menjerat A3 dengan pasar 374 KUHP tentang pengelapan dana dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menyebut dugaan kasus penggelapan Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar dimungkinkan berakhir damai.

“Selama belum disidangkan di Pengadilan Negeri, mediasi masih bisa dilakukan,” tutur Kombes Pol M Eka Fathurrahman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *