01 Kantor KSDA Butur IIKantor KSDA Butur II

BURANGA, BP-Petugas Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Buton Utara II menyita 5 kubik kayu ilegal di Desa Bubu dan Bubu Barat kecamatan Kambowa. Jenis kayu batu yang disita itu diduga hasil pembalakan liar. Saat ini kayu tersebut telah diamankan di kantor KSDA di Desa Ronta, kecamatan Bonegunu.

01 Kantor KSDA Butur II
Kantor KSDA Butur II

Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam Buton Utara II, Yusri mengatakan dirinya melakukan penyitaan terhadap kayu tersebut lantaran jenis kayu batu itu diolah dari hutan kawasan negara.

“Setelah kami cek kayu itu, memang asal dari kawasan kita, kawasan hutan negara”, katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (24/05/2023).

Yusril mengungkapkan, jenis kayu batu yang disita seharusnya lebih dari 5 kubik. Namun keterbatasan anggaran dan kendala kendaraan sehingga tidak bisa diangkut.

“Kemarin itu kami tidak muat semua, karena mobil, kondisi jalan, lebih dari 2 kubik”, ungkapnya.

Ia juga mengaku hingga saat ini pelaku ilegal loging tersebut belum diketahui.

baca juga: Menjelang Pemilu dan Pilkada, Kesbangpol Butur Gelar Seminar Budaya

“Kita ini belum tau yang punya kayu. Kami ini barang temuan. Yang kami mintai keterangan itu dia tidak tau juga. Kami bawa ini supaya kami tau siapa yang punya kayu”, tuturnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By Kasrun