BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau masih fokus melakukan verifikasi berkas peserta pemilu setelah Partai Politik (Parpol) mengajukan nama-nama bacaleg kepada KPU beberapa bulan lalu. Selanjutnya KPU Baubau Akan Melakukan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara di Bulan Agustus
“Saat ini kami melakukan verifikasi administrasi perbaikan, pasca teman-teman Parpol memasukkan dokumen perbaikan di silon,” kata Kordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau Farida SH ketika dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya belum lama ini.

Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon di mulai pada 10 – 31 Juli 2023. Kemudian KPU Baubau melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Proses pencermatan di mulai pertengahan agustus 2023,
Dalam pencermatan DCS, KPU Baubau memastikan Bacaleg yang mendaftar sudah memenuhi syarat sesuai PKPU, misalnya membuat surat pernyataan tidak pernah terpidana. Namun dalam pencermatan DCS terdapat bacaleg yang pernah terpidana maka wajib melampirkan surat putusan dari pengadilan negeri bahwa bacaleg sudah bebas dari hukumannya.
Bila terdapat bacaleg yang terbukti melakukan tindak pidana, dan diancam lima tahun atau lebih, maka bacaleg sudah melewati masa jedanya, dinyatakan lolos. Namun bila belum mencukupi masa jedah maka bacaleg dinyatakan gugur. Sebaliknya, bacaleg di ancam di bawah lima tahun maka harus melewatinya.
“Kalau dia diatas lima tahun ancamannya, walaupun pengadilan memutuskan hanya satu tahun, Tetapi karena di ancam lima tahun lebih, maka harus menyampaikan telah melawati jeda itu. Itu semua kasus, kita hitung berapa tahun ancamannya,” katanya.
Tak hanya itu, Bacaleg yang pernah terpidana wajib mengumumkan dirinya di media masa dengan mencantumkan tindak pidana yang dilakukan, misalnya Bacaleg di pidana karena Narkoba atau korupsi.
baca juga:
La Ode Ahmad Monianse : Kehadiran PAW Bisa Menambah Kinerja DPRD
“Pencermatan DCS di mulai 6 -11 Agustus 2023, kemudian penyusunan dan penetapan DCS, 12-18 Agustus, selanjutnya di umumkan pada 19-23 Agustus untuk meminta tanggapan masyarakat.” katanya.
Setelah DCS ditetapkan, selanjutnya, 3 Oktober 2023 KPU Baubau menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 4 Oktober 2023 KPU mengumumkan DCT.
“Sebelum DCT diumumkan terlebih dahulu dilakukan pencermatan rancangan DCS, sesuai tahapan.” tuturnya.(*)
Berita Lainnya:
BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tetapkan 108,435 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI di tahun 2024 mendatang.

“Sekarang waktunya untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dimulai 22 Juni 2023 sampai 7 ferbuari 2024,” katanya.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb, kata dia, warga yang tidak memilih di tempat TPS yang telah terdaftar tetapi bisa memilih di daerah lain atau TPS lain. Namun warga wajib mengurus pindah memilih dengan ketentuan persyaratan.
Pemilih mengurus dokumen pindah memilih paling lambat 7 ferbuari 2024, diantaranya, pemilih sakit, pemilih yang tertimpah bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disuatu TPS yang Karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” katanya.
Supardi merincikan DPT di setiap kecamatan kota Baubau, pertama kecamatan betoambari, lima kelurahan 14.301 terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kecamatan Wolio, tujuh kelurahan 29.753 terdiri laki-laki dan perempuan.
Kecamatan Sorawolio, empat kelurahan
5.776 laki-laki dan perempuan. Kecamatan Bungi, Lima kelurahan 6.076 terdiri laki-laki dan perempuan. Kecamatan Kokalukuna, enam kelurahan 13.821 terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Kecamatan Murhum, lima kelurahan 14.178 terdiri dari laki-laki dan perempuan. Kecamatan Lea Lea, lima kelurahan 5.927 terdiri laki-laki dan perempuan dan kecamatan batupoaro, enam kelurahan 18.603 terdiri laki-laki dan perempuan.
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan KPU Kota Baubau sebanyak 449 yang tersebar di setiap kelurahan Kota Baubau.
“DPT lapas, Nara pidana masuk DPT lokasi khusus, Mereka sudah masuk dalam rekapan,” tutup.(*)