Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II, BB dan Tersangka Diserahkan ke Kejari Baubau

BAUBAU, BP – Kasus tindak pidana penganiyaan berat, penikaman terhadap korban wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau oleh Sat Reskrim Polres pada Jumat (22/09/2023). “Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II, BB dan Tersangka Diserahkan ke Kejari Baubau.”

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH ketika dikonfirmasi Baubau post di kantor Kejari Baubau. Pihaknya membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti tentang kasus penikaman wartawan telah diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim polres Baubau.

Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II, BB dan Tersangka Diserahkan ke Kejari Baubau

“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan,
Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).

 

Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan awal di pengadilan negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP polres Baubau.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap wartawan.

“Periksa dulu lah, Terbukti tidak, Kan dasar penuntut

 

 

melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim polres Baubau, IPTU Ismunandar ketika ditemui Baubau post Jumat (22/09/2023) mengatakan kasus tindak pidana penganiayaan, penikaman wartawan masuk tahap dua.

“Kasus penikaman Wartawan masuk tahap II, tersangka dan batang Bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari ini (Jumat-red)” katanya.

Sebelum masuk tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) baubau telah mengembalikan berkas perkara kasus tindak pidana untuk dilakukan perbaikan dengan waktu yang ditentukan.

Baca juga: 

Berkat CCTV, Polres Baubau Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Uang di Kendari yang Beraksi di Depan Toko Bandung

Rupanya Sekdin PU Buton Selatan Inisial DH Merupakan Otak Penikaman Berencana Jurnalis Kasamea.com LM Irfan

“Berkas kasus tersangka sebelumnya di lakukan perbaikan oleh penyidik, setelah dilakukan periksaan jaksa,” tutup.(*)

 

Berita Lainnya: 

BAUBAU, BP – Polres Baubau di bawah kepemimpinan AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di kota Baubau. Terduga pelaku Inisial MO (23), WH (43) dan KC (34), kini diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau. “Tiga Pelaku Pencuri Uang di Depan Toko Bandung Baubau yang Terekam CCTV Ditangkap Polisi di Kendari.”

Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar, Rabu, 13 september 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku ditangkap oleh Unit Resmob 10.8 Sat Reskrim Polres Baubau bersama Buser 77 Polres Kendari di wilayah Kelurahan Watu, Kecamatan Watu Kota Kendari tanpa perlawanan.

Dihadapan insan pers, Kapolsek Wolio Iptu Muslimin Aziz SH mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian oleh terduga tiga pelaku di depan toko bandung karena adanya rekaman CCTV.

Tiga Pelaku Pencuri Uang di Depan Toko Bandung Baubau yang Terekam CCTV Ditangkap Polisi di Kendari

“Alhamdulillah, kejadiannya terekam CCTV, yang ada disalah satu toko Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan R.A Kartini Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau.” kata Kapolsek Wolio Iptu Muslimin Aziz SH ketika melakukan jumpa pers di Aula Polres Baubau, Selasa, (19/09/2023).

Kronologisnya, Rabu, 30 agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, korban Anastasia (39) bersama suaminya ingin belanja sembako di Toko Bandung, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio Kota Baubau. Setelah selesai berbelanja, suami korban yang sedang merapikan barang belanjaannya di mobil pick up dan tas korban berwarna coklat yang berisikan uang disimpan dalam job mobil.

Dari sini, terduga pelaku melihat ada kelengahan korban dengan menyimpan tas cokelat berisikan uang dalam job mobil pick up yang terparkir. Sebelum melakukan aksinya, tiga terduga pelaku membagi peran, pelaku MK memantau orang di sekitar, MO melakukan eksekusi dan WD menunggu MO di atas motor. Alhasil, tas milik korban yang berisikan uang Rp 10.1 juta berhasil di bawah oleh terduga pelaku.

baca juga:

Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI

“Jadi untuk yang beredar, viral ,bawah uang yang di ambil Itu yang sebenarnya adalah Rp 10.1juta, bukan Rp 20.juta,” katanya.

Setelah itu, tiga terduga pelaku bergegas melarikan diri menuju ke bure lorong IV, kelurahan Kadolomoko untuk membagikan hasil curiannya, masing mendapatkan Rp 3 juta, sisanya Rp 1.1 juta digunakan untuk membayarkan motor rental.

“Setelah kami mendalami pemeriksaan, motif pelaku adalah datang tiba-tiba karena kebutuhan uang, mau menyeberang menghadiri acara hajatan, dan mereka melihat peluang dan melakukan aksinya. Dari pengakuan pelaku, mereka baru saja melakukan aksi pencurian, namun satu merupakan residive kasus sajam WD,” katanya.

“Berdasarkan alamat KTP bahwa tiga terduga pelaku berasal dari maluku, Kota Ambon. Mereka ke Kota Baubau untuk menghadiri acara hajatan di Kabupaten Buton Tengah. dan menginap di rumah WD, di Pulau Makasar, Kota Baubau,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Wolio yakni uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 2 juta dan dua motor metic. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 4 Subsider 362 Junto 55-56 dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version