Site icon BAUBAUPOST.COM

Bupati Butur Polisikan Korlap Abu Lapar

F3.1 Kuasa Hukum Abu Hasan Julman Hijrah saat memperlihatkan bukti laporan kepolisian

Kuasa Hukum Abu Hasan, Julman Hijrah saat memperlihatkan bukti laporan kepolisian

Peliput: Darson

BURANGA, BP – Tak terima namanya dicatut sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Buton Utara Pemuda dan Rakyat atau disingkat ‘Abu Lapar’ pada saat menggelar unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara, Jumat 3 Maret 2017, Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan mempolisikan para pendemo tersebut. Kasus tersebut dilaporkan langsung di Polsek Kulisusu dengan aduan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Abu Hasan, Julman Hijrah SH dan Rusdianto SH mengungkapkan, pihaknya melaporkan AIW, Z, SS, A, S, dan HL merupakan masing-masing kordinator aksi ‘Abu Lapar’ saat menggelar unjuk rasa di Gedung Parlemen Butur dugaan melakukan pencemaran nama dimuka umum. Laporan tersebut terigisterasi di Polsek Kulisusu tertanggal 6 Maret 2017.

Substansi laporan yang dilayangkan kliennya, tambah Julman kepihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan sekelompok masyarakat dengan sengaja. Yakni, berkaitan dengan singkatan dari nama lembaga atau organisasi yang digunakan sekolompok masyarakat tertentu pada saat menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Buton Utara , Jumat 3 Maret 2017 lalu mengatasnamakan ‘Abu Lapar’ atau Aliansi Buton Utara Pemuda dan Rakyat.

Alumni Universitas Sulawesi Tenggara ini menambahkan, kliennya yang juga bupati Buton Utata merasa terpukul, terhina dan keberatan atas singkatan dari nama lembaga tersebut, sehingga memutuskan menempu jalur hukum untuk memperkarakan para pendemo yang mengatasnamakan ‘Abu Lapar’. “Setelah kami kroscek di Kesbang Pol Aliansi Buton Utara Pemuda dan Rakyat (Abu Lapar) tersebut tidak terdaftar,” ujar Julman Hijrah, Rabu (15/3).

Sementara itu, Kapolsek Kulisusu, AKP Muh Risal Syahril membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi tiga balak dipundak ini mengaku, kasus dugaan pencemaran nama Bupati Buton, Abu Hasan telah dilimpahkan ke Polres Muna. “Laporannya telah masuk dengan no regeistrasi No. STPSP/01/III/2017/SPK tertanggal 6 Maret 2017. Karena kasus pencamaran nama baik diadukan pejabat negara atau kepala daerah, maka kasus ini kami telah limpahkan ke Polres Muna,” aku Muh Risal. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version