e-Paper Koran Baubau Post Edisi 05 Desember 2023e-Paper Koran Baubau Post Edisi 05 Desember 2023

e-Paper Koran Baubau Post Edisi 05 Desember 2023

Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 05 Desember 2023

 

Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 05 Desember 2023

01 5 rotated 02 4 rotated 03 5 rotated 04 4 rotated 05 4 rotated 06 4 rotated 07 4 rotated 08 4 rotated

Baca juga:

Berita Lainnya:

BAUBAU, BP—Pj. Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si memerintahkan (Aparat Sipil Negara) ASN di lingkup pemerintah Kota Baubau mengindahkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. “Pj Wali Kota Baubau Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu, Hati-hati Menggunakan Medsos.”
 

Penegasan ini disampaikan Pj. Wali Kota Baubau melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, H. Andi Hamzah, S.Sos., M.Si,. dalam rilisnya ke media massa, Jumat (27/10).

Pj Wali Kota Baubau Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu, Hati-hati Menggunakan Medsos
, Kadis Infokom Baubau Andi hamzah, Pj Wali Kota Baubau Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu, Hati-hati Menggunakan Medsos
 

“Arahan Pj. Wali Kota, agar surat edaran gubernur ini diindahkan oleh ASN di lingkup Pemerintah Kota Baubau, dan agar diketahui segenap ASN silakan dipajang di ruang informasi OPD dan unit kerja masing-masing, dan bila perlu dirapatkan secara khusus, agar ASN mengetahuinya secara detail,” kata Andi Hamzah.

Dijelaskan, edaran gubernur Sultra soal netralitas ASN ini terkait kewajban ASN, kewajiban pembinaan kepala perangkat daerah, pengawasan tentang netralitas, upaya penegakan hukum, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, dan sanksi pelanggaran disiplin dimaksud.

Diingatkan oleh Pj. Wali Kota Baubau, bahwa sanksi yang akan diberikan bila terjadi pelanggaran atas edaran gubernur tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara.

Hal lainnya terkait pelanggaran disiplin yang berhubungan dengan hal yang bisa menjerat ASN dalam aktivitas politik, seperti menghadiri deklarasi, kampanye dan tindakan keberpihakan.

baca juga:

“Termasuk yang berhubungan dengan postingan, coment, like, share, bahkan hingga bergabung, follow dalam group, bagi para kontestan, baik pada calon presiden, DPR, DPRD, dan Gubernur dan Wakilnya serta calon Bupati/Wali Kota dan wakilnya. Intinya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial,” kata Pj Wali Kota melalui Kadis Kominfo Kota Baubau (**)

Berita Lainnya:

Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan BaikSah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik

BAUBAU, BP- Pj Walikota Baubau dan Ketua Bawaslu Baubau hari ini Rabu (1/11/2023) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebelumnya di hari yang sama Pj Walikota Dr Rasman juga sudah menandatangani dana hibah daerah ke KPU Kota Baubau dengan agenda yang sama sebesar Rp 25 miliar. “Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik.”
 

Untuk Bawaslu, NPHD untuk Anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024 resmi ditandatangani kedua belah pihak untuk biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.

Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik
Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik

Kegiatan berlangsung di Kantor Walikota Baubau di kawasan Palagimata, di Ruang kerja Walikota Baubau.

Prosesi yang dilakukan bersama Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd bersama Pj Walikota Baubau Dr Rasman disaksikan Sekda Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si, Kepala Bappeda Dr Dahrul Dahlan, Kepala Kesbangpol Kota Baubau Drs Amaluddin, M.Si, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau Ikhwaluddin Raziki, S.STP.

Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik
Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik

Dari hasil penandatanganan NPHD, Bawaslu Kota Baubau mendapatkan dana hibah dari Pemkot Baubau sekitar Rp. 9.6 miliar

Pencairan dana hibah dilaksanakan pada dua tahap yakni tahap I dengan persentase 40 persen yakni Rp 3.482.950.000 dan tahap kedua dengan prosentase 60 persen sebesar Rp 6.124.425.000 milyar.

baca juga:

Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi SP MSi berharap Bawaslu Kota Baubau dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan baik dengan adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini. (*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *