F01.7 Kepala BKDD Baubau Drs Asmaun MSi 1Kepala BKDD Baubau Drs Asmaun MSi,

 

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP – Pasca putusan inkrah pengadilan tipikor terhadap Kadis Kalautan dan Perikanan Kota Baubau Drs Amiruddin, kini dinas itu pimpin oleh pelaksana tugas, Sadidi. Bila dipimpin pelaksana tugas maka dia mempunyai kewenangan yang sangat terbatas.

Karena itu, banyak kalangan yang mempertanyakan apakah pergantian kadis Kelautan tidak bisa diambil dari calon yang sudah pernah mengikuti lelang jabatan sebelumnya.

Kepala BKDD Kota Baubau Drs Asmaun menegaskan, bahwa tidak dasar aturan bahwa pihaknya bisa menunjuk Kepala Dinas Kelautan dengan mengambil hasil lelang jabatan sebelumnya.

“Semua harus dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan ulang. Hanya itu yang bisa dilakukan karena pengisian jabatan baru sudah ada petunjuknya dari ASN harus melalui mekanisme lelang jabatan. Untuk jabatan Kadis Kelautan dan Perikan harus melalui lelang jabatan,” ucap Asmaun, ketika diwawancara koran ini, kemarin.

Asmaun mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan masalah ini kepada Walikota Baubau Drs HAS Tamrin MH. Menurutnya, waktu lelang jabatan untuk jabatan Kadis Kelautan akan dikonsultasikan kepada Walikota Baubau dan Sekda Baubau.

“Jelas akan ditentukan secepatnya, karena kita kan baru saja melakukan lelang jabatan jilid II dan hasilnya sudah masuk tiga besar. Nah, untuk jabatan Kadis Kelautan ini kan kita sebelumnya masih menunggu hasil putusan pengadilan tipikor. Sekarang sudah ada hasilnya, maka kita nanti akan jadwalkan lagi. Semua tergantung pimpinan untuk waktunya,” jelas Asmaun. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today