BAUBAU, BP – Dinilai salah melakukan penyitaan dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan pembangunan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Butom digugat praperadilan. “Kejari Buton Dipraperadilankan Oleh Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ade Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Busel Karena Dinilai Salah Sita Aset.”
Penyitaan yang di lakukan Kejari Buton terhadap dokumen sertifikat hak milik Ahmad Ede, yang merupakan tersangka dugaan korupsi bandar udara cargo dan pariwisata di Busel.
Dengan adanya hal tersebut, melalui Kuasa Hukum Ahmad Ede, La Ode Abdul Faris, melakukan langka-langka hukum, dalam permohonan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.
“Kami selaku kuasa hukum, malakukan prapradilan, dan sudah diajukan dan diterima PN Pasarwajo pada Senin (11/12/2023) kemarin,” ungkapnya, saat melakukan konfresi pers disalah satu Warko di Baubau.
Pihaknya menilai, lanjut Faris, penyitaan yang dilakukam Kejari Buton dinilai tidak sah dan tidak berdasar dan cacat hukum. Hal tersebut, berdasrkan objek sita, bahwa dimana dalam surat pemyitaannya menerangkan bahwa, untuk melalukan penyitaan atas dokumen surat barang bergerak maupun tidak yang dipergunakan untuk tindak pidana, yang merupakan hasil tindak pidana yang ada kaitanya, dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa komsultasi, penyusunan kelengkapan studi kelayakan bamdara cargo dan pariwisata di Busel, pada tahun anggaran 2020
“Dapat digaris bawahi bahwa, distu tertera angaran 2020, pada kegiatan yg diduga korupsi, semetara hal yang menjadi objek sita ini diperoleh berdasarkan jual beli, pada tahun 2011. Apa bila dihubungkan, pada kasus dugaan korupsi 2020, itu tidak memiliki kolerasi atau hubumgannya, karena terpaut waktu yg sangat lama, dengan jangka waktu 9 tahun,” jelasnya.
Kemudian, hal tersebut tidam berdasar dan sah, karena tidak memiliki hubungan hukum, objek sita dan dugaan korupsi tahun 2020. Hingga, bertentangan dengan pasal 39 undang-undang hukum acara pidana. Dimana, itu juga merupakan improsidural dan bersifat tindensius, karena jelas pada pasal 39, bawah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa, yang diperoleh dari tindak pidana
baca juga:
- Kantor Hukum Mawan SH dan Rekan Lawfirman Resmi Laporkan 10 Kepala Puskesmas dan Kepala RSUD Buton Utara atas Kasus Dugaan SK Bodong ke Ombusman RI
- Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penikaman Wartawan, Korban LM Irfan Ungkap Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai Tapi Ditolak dengan Alasan Profesional
“Ini tidak mempunyai hubungan, atau tidak duduk pada pasal 39. Sebab itu hasil jual beli di tahun 2011, jadi kami menggap tindakan penyitaan yang dilakukan kejaksaan, itu tdk sah dan bersifat tendesius dan melamggar HAM atau hak-hak pribadi pemohon,” tuturnya.
Selain itu, tindakan yang dilakukan Kejari Buton, dalam hal melakukan penyitaan, tidak perna memberitahukan kepada pemohon, bahwa akan diadakan pemyitaan, yaitu sertifikat sawa, yg ada di Desa Joho, Kecamatan Mojo Laban, Kabupaten Sukuarjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemberitahuan tersebut tidak diketahui oleh pemohon Ahmad Ede.
“Yang menjadi keberatan kami yaitu, betentangan eengan pasal 39 ayat 1 undang-undang hukum acara pidana, proses sita tdak berhubungan langsung dengan dugaan korupsi karena perolehan tanah lewat akta jual beli menerangkan 2011, proses sita tidak prosedur karena tidak diketahui oleh pemohom,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
BAUBAU,BP – Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2023. Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman memastikan Narapidana mendapatkan hak-hak seperti hak mendapatkan remisi, hak integrasi, asimilasi, hak untuk mendapatkan informasi dengan menyediakan ruang perpustakaan, hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. “Peringati Hari HAM Sedunia, Kalapas Baubau Pastikan Narapidana Mendapatkan Haknya Seperti Hak Remisi dan Hak Dapat Kunjungan Dari Keluarga.”
Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).
“Pesan dari Kemenkumham RI, UPT Pemasyarakatan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan
melihat hak hak mereka selama menjalani, dan tidak menggunakan kekerasan, karena tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali memberikan pelayanan dengan hati,” katanya.
Menurutnya, perlakuan petugas terhadap narapidana berbeda dengan zaman penjara dulu, Ham mereka betul-betul dihilangkan, namun setelah peralihan sistim penjara, sistim permasyarakatan sehingga berubah total.
“Kita terus berupaya agar petugas tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap warga binaan. Mereka didalam semua seperti bersodara, jadi kita upayakan ini, rumah kita, jaga jangan sampai ada perselisihan, Adapun ada perselisihan kita selesaikan secara baik baik sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.” katanya.
Olehnya itu, pihaknya intens melakukan briefing, sosialisasi dengan memperingatkan para petugas tentang hak dan kewajibannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
“Terus kita sering shering, komunikasi dengan warga binaan, mengingatkan karena yang masuk semua disini bermasalah, Pastinya tekanan psikologis para tahanan , jadi diantisipasi jangan sampai ada perselisihan.” katanya.
baca juga:
- Kejari Baubau Gelar Apel Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023, Raja Sakti: Ingat Bahwa yang Kita Tangani Adalah Kejahatan Kerah Putih
- Diduga Aniaya Muridnya, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Busel Dilaporkan ke Polisi
Disamping itu, Lapas Kelas II A Baubau di bawah kepemimpinan Herman Mulawarman terus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap para pengunjung. Bahkan pengunjung penyandang disabilitas mendapatkan ruang khusus bila ingin bertemu keluarganya.
“Kita melayani pengunjung dengan baik. Kita siapkan juga pengunjung disabilitas, bisa berinteraksi dengan keluarganya,” ucapnya.(*)