F01.5 Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIKKapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Polres Buton beri kebijaksanaan kepada Calon Bupati Kabupaten Buton Selatan (Busel), Muhamad Faisal, yang tidak sempat menghadiri panggilan yang kedua kalinya terkait dugaan kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal KPU Busel , Pasalnya tersangka lagi berada di Ibu Kota Jakarta untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Calon Bupati Busel, Muhamad Faisal dimana sebelumnya telah mangkir sekali, Sehingga pihak Polres Buton kembali memanggil tersangka (Rabu-Red), Namun pengacara atau kuasa hukum Tersangkah berkordinasi dengan pihak Polres Buton untuk menyampaikan Muhamad Faisal bahwa tidak sempat hadir karena mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Surat panggilan kita sudah layangkan kemarin,ya, harusnya kali ini dia datang, namun Pengacaranya konfirmasi dengan pihak polres dan menyampaikan bahwa Muhamad Faisal Masih berada di Jakarta untuk mengikuti proses sidang di MK,” Kata Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik ketika dikonfirmasi Baubau Post Rabu (14/04)

Lanjut orang Nomor satu di Polres Buton, Andi Herman, mengatakan, Karena masih di jakarta, Pengacara Muhamad Faisal berjanji dalam minggu ini
(jumat-Red) akan datang di Mapolres Buton.

Menurutnya, inikan ada sidang di Makamah Konstitusi tentang sengketa Pilkada di Kabupaten Buton selatan, Nanti Jumat baru hadir

“Kalau tidak hadir, kami melakukan panggilan disertai dengan surat perinta membawa tersangka,” tuturnya

Pemanggilan terhadap Calon Bupati Buton Selatan, Muhamad Faisal oleh Pihak Polres Buton untuk diserahkan di
Kejaksaan Negeri Pasarwajo dalam bentuk tahap II untuk di proses lebih lanjut.

“Sekarang sudah masuk Tahap dua, sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo,” Pungkas dia

Perlu untuk diketahui, berkas perkara dugaan kampanye terselubung Pilkada Buton sudah P21. Kejari Buton tinggal menunggu tahap duanya atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Buton.

“Sudah P21, tinggal menunggu tersangka dan barang bukti saja dari penyidik Polri,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Buton, Ardiansyah, melalui Kasi Intelijen, Tabrani, di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2017).

Olehnya itu, Muhammad Faisal diduga melakukan kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal KPU Busel.

Undang-Undang yang diduga dilanggar Muhammad Faisal yakni No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 187 ayat 1. Ancaman hukumannya paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, serta denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta. Tutup (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today