BURANGA, BP-Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jam-Sultra), Suar Santo menyoroti dugaan tindak pidana korupsi senilai 1 miliar lebih pada 10 paket pekerjaan di dinas PUPR kabupaten Buton Utara. “Jam-Sultra Soroti Dugaan Korupsi pada 10 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Butur.”
Suarsanto menjelaskan dalam realisasi belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang disajikan pada LRA tahun 2022 terdapat realisasi senilai Rp.153.378.169.264,00 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buton Utara.
Kata Santo berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 di Buranga dengan nomor : 27.B/LHP/XIX.KDR 05/2023 tanggal 15 Mei 2023 terdapat kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan peningkatan jalan di kabupaten Buton Utara.
Santo mengungkapkan, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggung jawaban dan pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan temuan LHP BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara atas kekurangan volume pada 10 paket Pekerjaan Peningkatan jalan tersebut.
“Diantaranya pekerjaan peningkatan jalan Kecamatan Kulisusu Barat, pekerjaan peningkatan jalan Kulisusu Utara, pekerjaan peningkatan jalan kecamatan Kulisusu, pekerjaan peningkatan jalan kecematan kambowa, pekerjaan peningkatan jalan Desa Waode Angkalo kecamatan Bonegunu, pekerjaan peningkatan jalan kecamatan Kulisusu Utara dan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi D.I Lambale tahap IV, ” tulis Santo dalam press releasenya, malam Rabu (09/01/2024).
Lebih lanjut Santo mengatakan pekerjaan pada 10 paket tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen oleh PPK berdasarkan berita acara serah terima pertama dan telah dibayar lunas serta perhitungan bersama dengan PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat.
Namun berdasarkan temuan BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara diketahui bahwa terdapat kekurangan volume kurang lebih Rp.1.753.627.550,00.
baca juga:
- Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton
- Polres Baubau Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Anoa 2023 Agar Pengamanan Nataru Berjalan Optimal
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden no 12 tahun 2021 dan UU nomor 31 tahun 1999 junto No 20 Tahun 2001 tentang pemberentasan tindak pidana korupsi, ” tutup Santo.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa menghubungi Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Mahmud Buburanda untuk dimintai tanggapannya.
Berita Lainnya:
BAUBAU,BP – Tiga narapidana (Napi) yang beragama nasrani tidak diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan hari raya natal tahun ini. Pasalnya, tiga napi tersebut belum memenuhi syarat. “Ini Penjelasan Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarma Terkait Tiga Warga Binaannya Tidak Diberikan Remisi Natal 2023.”
Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman ketika dikonfirmasi Baubau post di kantornya mengatakan, remisi kepada warga binaan dan narapidana bila memenuhi syarat, baik administratif maupun substantive.
“Ada tiga orang warga binaan yang beragama Nasrani, satu orang tahanan, itu jelas tidak mendapatkan remisi, dua narapidana sudah menjalani pidana di sini, namun satu napi tidak memenuhi syarat karena belum mencapai enam bulan masa pidananya,” ungkap Herman, (20/12/2023).
Herman menjelaskan, sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat napi untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Disisi lain, satu dari napi KTPNya masih Islam dan belum lama pindah agama Kristen, namun karena belum di baptis sehingga belum memenuhi syarat. Sementara satu warga binaan sementara berproses di kejaksaan , belum memenuhi syarat untuk diusulkan.
“Kita mendapatkan kekuatan penuh bila warga binaan sudah betul betul beragama Kristen, karena sebelumnya dia beragama Islam dan sudah diberikan remisi sebelumnya pada hari raya idul Fitri,” katanya.
Lanjutnya, berbeda-beda dengan tahun lalu, dua warga binaan diusulkan mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat. Namun dua warga binaan telah bebas.
baca juga:
- Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton
- Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi
“Besaran remisi Natal dan idul Fitri, bisa dibilang remisi hari raya, remisi diberikan satu bulan sampai dua bulan kepada warga binaan.” katanya.
Meski tidak mendapatkan remisi atau masa pengurangan masa tahanan pada perayaan hari raya natal, namun tiga napi ini diberikan kesempatan oleh Kepala Lapas Baubau untuk mengikuti ibadah di gereja dengan pengamanan ekstra.
“Kita juga memberikan kesempatan terhadap tiga narapidana untuk mengikuti ibadah di gereja, bersama dengan yang lain. Kita Sudah bekerja sama dengan beberapa gereja di sini, mereka ibadah di dalam.” tutup.(*)