e-Paper Koran Baubau Post Edisi 02 Februari 2024
Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 02 Februari 2024 Versi PDF
Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 02 Februari 2024
Baca Juga:
Berita Lainnya
Hardhy menegaskan, oknum guru PPPK yang malas mengajar tidak akan diberi toleransi. Pasalnya, setelah lulus mereka telah menandatangani fakta integritas dengan pemerintah Daerah. Salah satu isi fakta integritas tersebut yaitu yang bersangkutan harus mengajar dan tidak boleh pindah selama sepuluh tahun.
“Saya kira itu, kalau begitu tidak ada toleransi kalau sudah begitu kan. Ketika mereka lulus, mereka tanda tangan fakta integritas dengan pemerintah Daerah dalam hal ini Sekda. Salah satu informasi, pertama yang bersangkutan itu harus mengajar, yang kedua yang bersangkutan tidak boleh pindah selama sepuluh tahun kalau saya tida salah itu”, kata Sekda Butur, Muhamad Hardhy Muslim saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/01/2024).
Jenderal ASN Buton Utara ini mengatakan, akan memerintahkan Kepala dinas Pendidikan untuk memanggil oknum guru PPPK inisial Z tersebut. Jika terbukti tidak perna mengajar maka akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
baca juga:
Lepidak-Sultra Minta KPK Periksa Inspektorat Butur Karena Dinilai Tidak Patuh dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadiri Pesta Panen di Desa Konde, Wabup Butur Ahali Minta Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
“ASN saja berturut-turut berapa hari kan bisa langsung diusulkan untuk dipecat. Saya minta kepala dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk diproses, “ucapnya.(*)
Berita Lainnya:
Hal tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali, pada bulan November lalu, korban dengan inisial JM juga ditampar oknum guru yang berbeda hingga giginya patah. Kemudian, pada Senin (23/10/2023) kemarin, JM kembali mendapatkan penganiayan terhadap okum guru berinisial WA
“Oknum guru tersebut, memukul di pipinya dengan alasannya tidak melengkapi catatannya, dipukul dengan kayu ada benjolan di pipinya,” ungkap La Ode Nasrudin, orang tua korban.
Kejadianya tersebut berawal dari, saat proses belajar, para siswa kemudian disuruh untuk menyelesaikan catatannya. Namun korban tidak menyelesaikan tugas tersebut, sehingga diduga oknum guru itu meluapkan kekesalannya dengan memukul korban dengan kayu.
“Saya sudah bertemu dengan pihak sekolah, dan pihak sekolah meminta damai, namun saya tetap memilih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, karena tidak terima dengan perlakuan guru itu, jelasnya.
baca juga:
- Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya
- Pemkab Buteng dan Kejari Buton Jalin Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilakukan orang tua siswa SMP di Polsek Batauga. Untuk saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan, dengan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi di TKP.
“Korban sudah dimintai visum, untuk mengetahui apakah terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban,” tutupnya.(*)
Berita Lainnya:
BAUBAU, BP – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Senin, (23/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. “Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Kini Bergulir di Pengadilan Negeri Baubau.”
Dikonfirmasi Baubau post, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rinding sambara SH mengungkapkan, bahwa sidang pertama telah di bacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Pembacaan dakwaan sesuai pasal 353 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP Subsider pasal 353 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP.
“Saat ini sedang di tangani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang telah di tunjuk ketua PN Baubau. Ketua PN Baubau menunjuk tiga orang hakim, Untuk sidang pertama, telah dibacakan dakwaan, dari pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.” kata Rinding sambara SH di kantor Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis, (26/10/2023).
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yakni Cs Dhani, Marwan dan Muh Hidayat. Dari pihak Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan kembali, pada Senin 30/10/2023 mendatang dengan agenda pembuktian serta saksi dari penuntut umum.
“Setelah selesai pemeriksaan saksi penuntut umum, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi a charge, atau tidak menghadirkan saksi a charge, maka masuk pemeriksaan terdakwa.” katanya.
Setelah selesai pemeriksaan terdakwa,
Lebih lanjut dikatakan, maka kesempatan tuntutan penuntut umum. kemudian dilanjutkan dari pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.
“Kemudian di lanjutkan replik dari Penuntut Umum dan bukti dari bukti penasehat hukum terdakwa. Kesemuanya, waktu tidak lama, dilihat dari pembuktian dari penuntut umum, kemudian penasehat hukumnya.” tutup.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan tindak pindana penganiayaan berat terhadap pimpinan redaksi media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan yakni La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH.
Sebelumnya, Kasus tindak pidana penganiyaan berat, penikaman terhadap korban wartawan, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau oleh Sat Reskrim Polres pada Jumat (22/09/2023).
baca juga:
“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan,
Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).
Kamis (27/072023) lalu, Informasi tambahan, dalam jumpa pers, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi mengatakan, penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dan DH Cs dijerat Pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, Junto pasal 55 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman maksimal lima tahun. (*)