Peliput: Sacril Editor : Hengky TA
MUBAR, BP – Panwaslu Muna Barat (Mubar), menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan kantor Panwaslu, Senin (31/10).
Sengketa pilkada ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Mubar, Alimudin SPi, yang dhadiri oleh Komisoner KPU Mubar sebagai pihak temohon, kuasa hukum paslon Raiun-Achmad La mani sebagai pihak terkait. Sedangkan pihak pemohon pasangan Iksan-La Nika diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Paslon Ishan-lanika yaitu La Ode Saribin,S.Sos SH dalam tuntutannya pemohon bahwa dalam hasil keputusan KPU Mubar atas penetapan calon bupati dan wakil bupati mubar Nomor 38/KPTS/KPU IV.026.419170/Pilgub 2016 bahwa Pemohon apa yang diputuskan Termohon terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Mubar 2017/2022 yang dapat merugikan Pemohon. Pasalnya, KPU Mubar penetapan calon dilakukan secara terbuka termasuk syarat administrasi masing-masing calon dijelaskan satu demi satu oleh KPU agar terpenuhi azas keterbukaan oleh penyelenggara tetapi sebaliknya KPU Mubar langsung Membacakan keputusan.
“Pilkada Merupakan perwujudan untuk memilih kepala daerah dan wakil sebagai pimpinan daerah melalui tahapan pilkada yang berazaskan umum, rahasia jujur dan adil sehingga untuk melahirkan pilkada yang demokratis diperlukan penyelenggara pilkada yang azas-azas mandiri,kepentingan umum dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan pasal 18 ayat 24 menyatakan Gubenur,Bupati,dan Walikota sebagai kepala Daerah, penetapan calon dilakukan secara terbuka termasuk syarat administrasi masing-masing calon dijelaskan satu demi satu oleh KPU agar terpenuhi azas keterbukaan,”katanya.
Ketua panwas mempersilakan KPU dan Kuasa Hukum Rajiun-Achmad lamani untuk menjawab. Namun Pihak KPU dan Kuasa Hukum Rajiun belum memberikan jawaban. maka Ketua Panwas Mubar mengintrusikan Kepada KPU dan Kuasa Hukum Rajiun untuk memberikan jawabannya besok, dengan menyetor laporan jawaban sebanyak 7 rangkap.
“Pelenyelesaian Sengketa pilkada Mubar, menyampaikan jadwal Musyawarah bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016 adalah hari penyampaian jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, dan pada tanggal 2 oktober 2016 adalah pernyataan Saksi dan pada tanggal 7 oktober 2016 penetapan keputusan musyawarah,”kata Alimuddin.(#)