cover 4 rotated

e-Paper Koran Baubau Post Edisi 19 Februari 2024

Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 19 Februari 2024 Versi PDF

 

Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 19 Februari 2024

01 4 rotated 02 3 rotated 03 4 rotated 04 4 rotated 05 4 rotated 06 4 rotated 07 4 rotated 08 4 rotated

 

Baca juga:

Berita Lainnya:

LABUNGKARI, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) berikan jawaban terkait usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat sidang paripurna, di ruang Sidang Kantor DPRD, Selasa (19/12/2023). “Pemkab Buteng Ajukan Dua Rencana Peraturan Daerah ke Dewan.”
 

Adapun dua Raperda yang diusulkan Pemkab Buteng yaitu, pengeloahan cadangan pangan dan penertiban hewan ternak, yang dinilai sangat penting dan strategis.

Pemkab Buteng Ajukan Dua Rencana Peraturan Daerah ke Dewan
Pemkab Buteng Ajukan Dua Rencana Peraturan Daerah ke Dewan

Hal itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng H Konstatinus Bukide usai rapat sidang paripurna tersebut. Dikatakannya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) pengelohan cadangan pangan, akan lebih kuat pada sisi bagaimana pengelolaan cadangan pangan di Buteng.

 

“Kenapa kita perkuat cadangan pangan ini, karena secara geografis kabupaten Buteng batu yang bertana, sehingga potensi kelaparan sangat tinggi dari daerah-daerah lain, sehingga ini wajib kita tetapkan,” jelasnya.

Sementara, pada Perda penertiban hewan ternak, ini juga Raperda yang perna diajukan, akan tapi diskusinya belum konek dengan dewan, sehingga ditarik dan kemudian diajukan lagi saat ini.

baca juga:

 

Hal ini dilakukan, melihat kondisi di lapangan sudah sangat membahayakan, hewan-hewan ternak sudah banyak yang mengganggu tanaman orang lain, dengan adanya Perda ini untuk menetapkan lokasi perternakan.

“Jadi, ketika ada pembiaran hewan ternaknya, maka akan diberikan sanksi, itu sudah diatur dalam Perda,” tutupnya.(*)

 
Berita Lainnya:

 

BUTENG, BP-Pj Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf menghadiri rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa (19/9/2023). “Rapat Paripurna Bersama DPRD, Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf Harap Setelah Penandantanganan KUA dan PPAS 2024 Bisa berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD.” 
 

Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, para wakil ketua, segenap unsur dan anggota DPRD Buton Tengah, Sekda Buton Tengah dan para Kepala OPD serta pejabat lainnya.

 
Bonus deposit 200% – mainkan sampai Anda menang
Rapat Paripurna Bersama DPRD, Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf Harap Setelah Penandantanganan KUA dan PPAS 2024 Bisa berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD
Rapat Paripurna Bersama DPRD, Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf Harap Setelah Penandantanganan KUA dan PPAS 2024 Bisa berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD
 

Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad mengatakan, atas nama Pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Buton Tengah, khususnya badan anggaran yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah membahas KUA-PPAS tahun 2024 sehingga hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.

baca juga:

Evaluasi Triwulan Pj Kepala Daerah, Pj Bupati Buteng Paparkan Capaian Kinerja

Hal ini kata Pj Bupati, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Buton Tengah terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.

“Saya berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 ini, dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Buton Tengah TA 2024”,pungkanya.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today