Site icon BAUBAUPOST.COM

KPU Baubau Sukses Menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau sukses menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kota Baubau pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di salah hotel ternama di Kota Baubau berlangsung jujur dan adil. “KPU Baubau Sukses Menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024.”

“Alhamdulillah semua rekapitulasi yang ada pada C-Hasil, Kecamatan itu sudah sesuai dengan apa yang kami plenokan,
Sehingga selama proses pelaksanaan rekapitulasi ini, seluruh saksi partai politik menerima, dan angka angka itu valid,” kata Ketua KPUD Baubau, La Ode Supardi ketikan di temui sejumlah awak media di salah satu hotel di kota baubau, Selasa malam (05/02/2024).

KPU Baubau Sukses Menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Disi lain, Ketua KPUD Baubau, La Ode Supardi mengakui terdapat beberapa kendala dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kota Baubau pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, diantaranya terjadi perselisihan angka, sehingga anggota KPUD Baubau kembali memeriksa atau mencocokan angka-angka yang tertuang dalam D-Hasil dari PPK dan C-Hasil dari KPPS. Kemudian di buatkankan berita acara kejadian khusus.

“Sesuai mekanisme, didalam keputusan KPU nomor 219, bila terjadi selisih antara angka yang dibacakan oleh PPK dengan hasil Sirekap maka kami akan melakukan koreksi, untuk membuktikan itu, kami menelusuri angka angka yang ada pada D-Hasil termaksud C-Hasil untuk di cocokan, dan di terimah oleh saksi partai politik.” katanya.

Disinggung mengenai nama-nama Celeg DPRD Kota Baubau yang memenangkan kompetisi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ketua KPUD Baubau, La Ode Supardi menyampaikan, bahwa penetapan caleg terpilih akan di jadwalkan kembali.

“25 orang Caleg yang duduk di DPRD, kalau yang itu belum ada, Karena saat ini kita mensahkan suara partai politik, Kita harus melakukan perhitungan, kursi menggunakan angka pembagi 1 3 5 7 dan 9. Ada jadwalnya.” katanya.

Untuk menentukan kursi pimpinan DPRD Kota Baubau, Lanjutannya, KPUD Baubau menerapkan Undang undang tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD MD3 dan kebijakan Parpol, dan berdasarkan perhitungan perolehan suara, Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, kemudian di susul PPP dan PDIP.

baca juga:

“Pimpinan DPRD ditentukan oleh undang-undang MD3 dan kebijakan partai politiknya, kalau UU MD3 itu bahwa suara kursi terbanyak, Tetapi Kalau misalnya kursinya sama, maka mencari suara terbanyak, tentu akumulasi suara terbanyak di tingkat dapil.” katanya.

Setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kota Baubau pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai, Saksi partai politik menerima salinan hasil rekapitulasi dari KPUD. Kemudian KPUD Kota Baubau akan melanjutkan rapat pleno tingkat Provisi sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Jadwal pleno tingkat Provisi pada 06-10 Maret 2024. Untuk kota Baubau di jadwalkan pada tanggal 09 Maret 2024.” tutup.

Informasi tambahan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kota Baubau pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, pelaksanaannya selama lima hari dan dalam prosesnya di awasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau dan di saksikan para saksi parpol serta di kawal ketat oleh aparat kepolisian Polresta Baubau dan TNI.(*)

Berita Lainnya:

Sekda Butur Muh Hardy Muslim  Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Oknum Guru PPPK yang Malas Mengajar

BURANGA,BP-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, Muhamad Hardhy Muslim akhirnya angkat bicara terkait oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Lamoahi, kecamatan Kulisusu Utara inisial Z yang diduga malas mengajar. “Sekda Butur Muh Hardy Muslim  Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Oknum Guru PPPK yang Malas Mengajar.”

Hardhy menegaskan, oknum guru PPPK yang malas mengajar tidak akan diberi toleransi. Pasalnya, setelah lulus mereka telah menandatangani fakta integritas dengan pemerintah Daerah. Salah satu isi fakta integritas tersebut yaitu yang bersangkutan harus mengajar dan tidak boleh pindah selama sepuluh tahun.

Sekda Butur Muh Hardy Muslim  Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Oknum Guru PPPK yang Malas Mengajar

“Saya kira itu, kalau begitu tidak ada toleransi kalau sudah begitu kan. Ketika mereka lulus, mereka tanda tangan fakta integritas dengan pemerintah Daerah dalam hal ini Sekda. Salah satu informasi, pertama yang bersangkutan itu harus mengajar, yang kedua yang bersangkutan tidak boleh pindah selama sepuluh tahun kalau saya tida salah itu”, kata Sekda Butur, Muhamad Hardhy Muslim saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/01/2024).

Jenderal ASN Buton Utara ini mengatakan, akan memerintahkan Kepala dinas Pendidikan untuk memanggil oknum guru PPPK inisial Z tersebut. Jika terbukti tidak perna mengajar maka akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

baca juga:

Lepidak-Sultra Minta KPK Periksa Inspektorat Butur Karena Dinilai Tidak Patuh dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadiri Pesta Panen di Desa Konde, Wabup Butur Ahali Minta Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

“ASN saja berturut-turut berapa hari kan bisa langsung diusulkan untuk dipecat. Saya minta kepala dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk diproses, “ucapnya.(*)

Berita Lainnya:

BUTON, BP – Oknum Guru di SMP 1 Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) dengan inisial WA di laporkan ke Polres Buton, sebab diduga melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya, pada saat proses pembelajaran. “Diduga Aniaya Muridnya, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Busel Dilaporkan ke Polisi.”

Hal tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali, pada bulan November lalu, korban dengan inisial JM juga ditampar oknum guru yang berbeda hingga giginya patah. Kemudian, pada Senin (23/10/2023) kemarin, JM kembali mendapatkan penganiayan terhadap okum guru berinisial WA

Ilustrasi, Diduga Aniaya Muridnya, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Busel Dilaporkan ke Polisi

“Oknum guru tersebut, memukul di pipinya dengan alasannya tidak melengkapi catatannya, dipukul dengan kayu ada benjolan di pipinya,” ungkap La Ode Nasrudin, orang tua korban.

Kejadianya tersebut berawal dari, saat proses belajar, para siswa kemudian disuruh untuk menyelesaikan catatannya. Namun korban tidak menyelesaikan tugas tersebut, sehingga diduga oknum guru itu meluapkan kekesalannya dengan memukul korban dengan kayu.

“Saya sudah bertemu dengan pihak sekolah, dan pihak sekolah meminta damai, namun saya tetap memilih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, karena tidak terima dengan perlakuan guru itu, jelasnya.

baca juga:

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilakukan orang tua siswa SMP di Polsek Batauga. Untuk saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan, dengan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi di TKP.

“Korban sudah dimintai visum, untuk mengetahui apakah terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya:

BAUBAU, BP – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Senin, (23/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. “Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Kini Bergulir di Pengadilan Negeri Baubau.”

Dikonfirmasi Baubau post, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rinding sambara SH mengungkapkan, bahwa sidang pertama telah di bacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Pembacaan dakwaan sesuai pasal 353 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP Subsider pasal 353 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP.

Juru bicara pengadilan negeri Baubau, Rinding sambara SH, Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Kini Bergulir di Pengadilan Negeri Baubau

“Saat ini sedang di tangani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang telah di tunjuk ketua PN Baubau. Ketua PN Baubau menunjuk tiga orang hakim, Untuk sidang pertama, telah dibacakan dakwaan, dari pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.” kata Rinding sambara SH di kantor Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis, (26/10/2023).

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yakni Cs Dhani, Marwan dan Muh Hidayat. Dari pihak Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan kembali, pada Senin 30/10/2023 mendatang dengan agenda pembuktian serta saksi dari penuntut umum.

“Setelah selesai pemeriksaan saksi penuntut umum, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi a charge, atau tidak menghadirkan saksi a charge, maka masuk pemeriksaan terdakwa.” katanya.

Setelah selesai pemeriksaan terdakwa,
Lebih lanjut dikatakan, maka kesempatan tuntutan penuntut umum. kemudian dilanjutkan dari pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

“Kemudian di lanjutkan replik dari Penuntut Umum dan bukti dari bukti penasehat hukum terdakwa. Kesemuanya, waktu tidak lama, dilihat dari pembuktian dari penuntut umum, kemudian penasehat hukumnya.” tutup.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan tindak pindana penganiayaan berat terhadap pimpinan redaksi media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan yakni La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH.

Sebelumnya, Kasus tindak pidana penganiyaan berat, penikaman terhadap korban wartawan, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau oleh Sat Reskrim Polres pada Jumat (22/09/2023).

baca juga:

“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan,
Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).

Kamis (27/072023) lalu, Informasi tambahan, dalam jumpa pers, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi mengatakan, penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dan DH Cs dijerat Pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, Junto pasal 55 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman maksimal lima tahun. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version