Site icon BAUBAUPOST.COM

Satpol PP Larang Keras Pedagang di Bahu Jalan

F10.2 Joni Karno Copy

Joni Karno

Peliput: Arianto W

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota Baubau dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melarang keras pedagang untuk melakukan aktivitas jual beli di bahu jalan maupun terotoar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Menurut pemaparan Kabid Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Baubau, Joni Karno saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/03), para pedagang yang menjual menggunakan mobil di bahu jalan, sudah sering mendapat teguran dan dari pihaknya. Namun, teguran ini sering tidak diindahkan.
”Kami sangat prihatin dengan kondisi mereka, masa sih harus setiap hari kita tegur, ini membutuhkan kesadaran mereka. Kalau ada petugas mereka taat, kalau sudah tidak ada mereka melanggar lagi ” kata Joni.
Selain itu Joni juga mengatakan, terkait pasar pihaknya tidak bertanggung jawab dengan aktivitas jual beli yang terjadi setelah jam pasar pada pukul 12.00 Wita. Untuk pasar Wameo, secara struktural dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam hal ini kepala pasar.
Lanjut Joni, untuk urusan keamanan pasar bukan tupoksi dari Satpol PP. Meski sudah ada beberapa pedagang di Pasar Wameo yang mengaku kehilangan barang.
“Kalau keamanan pasar itu swakarsa dari mereka yang mewakili masyarakat. Sementara tugas Satpol PP yaitu pada bagian penataan pasar,” ungkapnya.
Joni juga menegaskan, tupoksi Satpol PP hanya pada saat pasar sedang buka sampai waktu yang telah ditetapkan. Namun pihaknya siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pengamanan pasar.
”Kalau mereka tidak mampu barulah kita turun,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version