Site icon BAUBAUPOST.COM

Pilkades Serentak Digelar 7 Mei, DPMD Butur Mulai Lakukan Penetapan DPT

F3.3 Ilustrasi Pilkades

Ilustrasi Pilkades

Peliput: Darson

BURANGA, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bakal digelar pada 7 Mei 2017. Untuk mensukseskan pesta demokrasi tingkat desa itu, instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah melakukan berbagai tahapan.
Misalnya, tahapan persiapan seleksi melalui sosialisasi bersama semua tim ditiap desa dan termasuk waktu pemungutan suara pada tanggal 7 Mei.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Butur, Roman ditemui di kantornya, Kamis (16/3) mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan tahapan kedua yakni penetapan pemilih 14 Maret sampai pengumuman DPT 31 Maret. “Kalau tahapan awal ialah sosialisasi sudah selesai dari tanggal 27 Februari lalu. Kami kini memasuki tahapan kedua,” katanya.
Roman pun kembali memastikan, jikalau jadwal pelaksanaan Pilkades tak akan lagi bergeser, seperti isu-isu yang beredar dimasyarakat. “Terkait waktu sudah di SK kan oleh Bupati dan tidak bergeser lagi dari waktu yang sudah ditentukan pada 7 Mei 2017 mendatang,” akunya.
Roman menjelaskan, masih banyak tahapan yang akan dilewati dalam proses pelaksanaan Pilkades serentak ini. Dimana, pada tahapan ketiga ada namanya pendaftaran calon dimulai 27 Maret sampai 9 April. Selanjutnya, kemudian pemungutan dan perhitungan suara 10 April sampai 7 Mei.
Setelah itu, tambah dia pada tanggal 8-20 Mei penetapan hasil. Usai ada para pemenang, maka mereka akan dilantik pada tanggal 21 Mei.
Roman mengharapkan, segala tahapan proses Pilkades dari awal hingga akhir dapat berjalan dengan baik. Hal itu bisa dicapai, ujar dia semua elemen yang terlibat didalamnya dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional. “Harapan kami, berdoa mudah – mudahan Pilkades Serentak sesuai apa yang kita inginkan, mulai dari tingkat kabupaten sampai di desa betul-betul profesional bekerja dan tidak ada istilahnya ada gerakan tambahan yang mengganggu jalannya kegiatan,” imbuhnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version