Site icon BAUBAUPOST.COM

Amiruddin Ako: Tidak Ada Perekrutan Honorer K2 Jadi PNS di Muna

F01.7 Kabag Humas pemda Muna Amiruddin Ako Copy

Kabag Humas pemda Muna, Amiruddin Ako

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Beredarnya surat edaran Bupati Muna, LM Rusman Emba, No 800/411, 13 Februari 2017 tentang ketertiban administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun tenaga honorer serta tenaga kontrak/suka rela lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna menjadi pertanyaan besar bagi seluruh tenaga honorer.
Sebab surat ederan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu, yang di teken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone, rupanya disalah artikan tenaga honorer. Pengurusan tersebut dianggap untuk mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Calon Penerimaan Pegawai Negeri (CPNS).
Sekda Muna, Nurdin Pamone mengaku, surat edaran tersebut untuk mengetahui jumlah tenaga honorer di setiap SKPD.
“Jelasnya untuk mengetahui jumlah honorer, kalau untuk pengangkatan saya kurang tau, tapi untuk jelasnya, konfirmasi ke BKD. Apa maksud dari surat itu, ” jelasnya. Jumat (17/3)
Sementara itu, Sekretaris BKD Muna, Drs. La Taha mengatakan, surat edaran tersebut benar adanya untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Muna. Hanya saja, surat itu bukan untuk pengangkatan pegawai Kategori 2 (K2). Melainkan untuk mengetahui berapa kepastian jumlah keseluruhan mulai dari tenaga honerer maupun kontrak.
“Tidak ada pengangkatan K2. Itu hanya pemberkasan untuk mengetahui jumlahnya saja,” ungkap La Taha.
Kabag Humas Setda Muna, Amiruddin Ako menjelaskan, surat edaran itu hanya untuk mengetahu data riil dari tenaga honorer. Sebab, menjadi beban Pemda. Termasuk, ada rencana penerimaan pegawai berstatus kontrak maupun honorer. Hanya saja, Amiruddin menegaskan, surat edaran itu bukan untuk mengangkat pegawai honorer.
“Jumlahnya tenaga honorer ini kan masih simpang siur. Pemda anggarkan terus sementara jumlahnya tidak ditahu. Jadi butuh data riilnya,” jelasnya.
Ditambahkan Amiruddin, dilakukan validasi tersebut untuk meminimalisir kecurangan disetiap SKPD. Jangan sampai ada perekrutan, yang sudah lama mengabdi tapi tidak dicantumkan. Selain itu, agar setiap tenaga honorer ini, bisa didistribusikan dengan merata disetiap SKPD.
“Tapi kalau ada yang minta sejumlah uang,laporkan. Pastinya, pendataan dilakukan untuk mencari data pasti. Bukan pengangkatan honorer jadi CPNS,” pungkasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version