Diduga Mendapat Suplay Narkoba dari 'RB", Pria Inisial 'SP' Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan Menyita 59,98 gram Sabu di KediamannyaDiduga Mendapat Suplay Narkoba dari 'RB", Pria Inisial 'SP' Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan Menyita 59,98 gram Sabu di Kediamannya

KENDARI, BP – Seorang pria berinisial SP tidak berkutik saat ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kerena kedapatan memiliki sabu seberat 59,98 gram. Senin (20/05/2024). “Diduga Mendapat Suplay Narkoba dari ‘RB”, Pria Inisial ‘SP’ Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan Menyita 59,98 gram Sabu di Kediamannya.”

Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap dirumahnya di salah satu perumahan di Jalan Tunggala Kecamatan Wua-wua, dari tangan nya polisi berhasil mengamankan sebanyak 108 sachet sabu siap edar.

Diduga Mendapat Suplay Narkoba dari 'RB", Pria Inisial 'SP' Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan Menyita 59,98 gram Sabu di Kediamannya
Diduga Mendapat Suplay Narkoba dari ‘RB”, Pria Inisial ‘SP’ Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan Menyita 59,98 gram Sabu di Kediamannya

“Berdasarkan laporan warga di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran Narkoba, kita kemudian lakukan pengembangan dan menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Asrudin.

Usai ditangkap, pria tersebut dan barang bukti (BB) sabu berserta paket alat pengisap sabu disita kemudian di bawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu dan paket lengkap alat pengisap, Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan satu buah Handphon (HP) yang diduga dijadikan tersangka sebagai alat bertransaksi.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

AKP Asrudin menambahkan saat ini tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga masih mendalami dan mengejar pria berinisial RB yang diduga sebagai penyuplai sabu ke tersangka SP.

BACA JUGA:

“Saat ini penyidik dan tim satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik untuk mengetahui keberadaan pria berinisial RB tersebut,” tuturnya. (*)

GALERI FOTO

baca berita lainnya:

KENDARI, BP – Sebanyak 4.07 kilogram (kg) Narkotika terdiri dari 1.97 kg sabu dan 2.10 kg ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan mesin Incenerator. Rabu (15/05/2024). “BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup,”

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ R. Pusung mengatakan lebih dari empat kilo Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Januari hingga April 2024 dari enam tersangka berinisial L (33), M (22), C (18) G (31), O (33), dan AS (35).

BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup
BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Brigjen Pol Christ mengungkapkan dua tersangka merupakan narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan dua lainnya merupakan sindikat jaringan antar provinsi Medan Sumatra Utara.

“Untuk tersangka AS dari Lapas Kelas II A Kendari sedangkan satunya M ini napi dari Lapas Kelas II B Takalar. C dan juga G dari jaringan Medan ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari sementara L dan O kurir di Kendari,” ungkapnya.

Brigjen Pol Christ menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu masyarakat di Sultra dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

baca juga:

Saat ini ke enam tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-indang nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)

Galeri Foto

Baca Berita Lainnya:

BURANGA,BP-Polres Buton Utara diminta segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebut saja bernama Bunga. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Mawan melalui press releasenya, Kamis malam 17 Januari 2024. “Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur.”

“Kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polres Kabupaten Buton Utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024,” kata Mawan.

Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur
Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur

Mawan mengatakan, penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan Negeri Raha.

“Melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024, melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara sudah diterima dan Jaksa Penuntut Umumnya adalah ibu Yulia,”

Mawan sebagai kuasa hukum korban, mendesak Kapolresl untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam minggu ini.

” Jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum korban akan melakukan langkah – langkah penyuratan ke bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Sultra dalam minggu ini, karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda-nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara”,

Menurut Waman, hal sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP, sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti. Kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya.

“Saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim Polres Kabupaten Buton Utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah diistimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama dimata hukum”,

baca juga:

Lanjut Mawan, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya dibolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit.

“Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/Polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESIS,” tutupnya.

Dua bulan yang lalu kasus ini tepatnya pada November 2023 viral di media massa dan menghebohkan dunia maya, publik dan masyarakat di Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat Kecamatan Kulisusu Utara.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today